Pilbup Malra
KPU Maluku Tenggara Akan Batasi Massa Pendukung Paslon Saat Pengundian Nomor Urut
Pengundian nomor urut di Pelataran kantor KPU Maluku Tenggara sehingga jumlah pendukung pasangan calon akan dibatasi maksimal 80 orang.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) membatasi jumlah kehadiran para pendukung pasangan calon saat pengundian nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat, mengatakan kegiatan pengundian nomor urut dilaksanakan di Pelataran kantor KPU setempat Jalan Soekarno-Hatta, Langgur sehingga jumlah pendukung pasangan calon akan dibatasi maksimal 80 orang.
Pembatasan tersebut lantaran kapasitas pelataran kantor yang tak mungkin menampung seluruh pendukung.
Sekaligus untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pengundian nomor urut berlangsung.
"Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kapasitas pelataran kantor, sehingga para pendukung kami batasi 80 orang yang bisa masuk, ruang pleno termasuk tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," ucapnya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: Sah! KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pada Pilbup Maluku Tenggara 2024
Baca juga: Total DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Sebanyak 86.804 Pemilih
Menurutnya, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati telah dilaksanakan dan selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut pada esok yakni Senin 23 September 2024.
Tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut adalah Muhammad Thaher Hanubun - Charlos Viali Rahantoknam, Djamaluddin Koedoboen - Wilibrodus Lefteuw, Martinus Sergius Ulukyanan - Yani Rahawarin.
Sementara untuk susunan struktur tim kampanye hingga hari ini belum diterima KPU Malra.
"Susunan tim kampanye sendiri belum masuk ke KPU Malra," pungkasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.