Pilbup Malra

Pasangan Calon Kepala Daerah di Malra Wajib Buka RKDK Sehari Sebelum Kampanye 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2024).

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbom.com / Megarivera Renyaan
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengingatkan kewajiban pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2024).

"Pembukaan rekening khusus merupakan langkah wajib bagi setiap pasangan calon maupun partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon," ucapnya.

Menurutnya, paling lambat sebelum sehari sebelum dilaksanakan kampanye.

Baca juga: 10 dari 34 Kursi DPRD Ambon Wajib Koalisi

Baca juga: Tanggapan Masyarakat Nihil, KPU Segera Tetapkan 4 Paslon Pilwalkot Tual 2024

"Kampanye ini kan dimulai tanggal 25 September 2024 tiga hari setelah penetapan artinya di tanggal 24 sudah sudah harus dibuka RKDK," cetusnya.

KPU juga telah melaksanakan rakor dengan Liaison Officer (LO) dan Parpol pengusung untuk memastikan bakal pasangan calon sudah harus membuka RKDK di awal dan tinggal disampaikan ke KPU Malra.

"RKDK ini harus terpisah dari rekening pribadi calon dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan kampanye sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan PKPU," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved