Ambon Hari Ini

Masa Jabatan Selesai, 3 Mantan Pimpinan DPRD Ambon Beli Ulang Mobil Dinas tuk Jadi Milik Pribadi

3 mantan pimpinan DPRD Kota Ambon tidak mengembalikan mobil dinas yang dipakai saat bertugas sebagai wakil rakyat selama lima tahun sejak periode 2019

TribunAmbon.com
Ilustrasi Mobil Dinas 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Ambon tidak mengembalikan mobil dinas yang dipakai saat bertugas sebagai wakil rakyat selama lima tahun sejak periode 2019 - 2024.

Pasalnya, tiga unit mobil dinas merek Pajero itu telah dibeli ulang oleh ketiga mantan pimpinan wakil rakyat itu supaya dimiliki secara pribadi.

Mereka yakni Ely Toisuta dari Golkar sebagai Ketua DPRD, Gerald Mailoa dari PDI Perjuangan sebagai wakil ketua I, dan Rustam Latupono dari Gerindra sebagai wakil ketua II.

“Bukan saja Ibu Ely, tapi juga Pak Gerald dan Pak Rustam semuanya sementara dalam proses pembelian mobil dinas itu,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ambon, Apries Gaspersz, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Sah, 34 Anggota DPRD Ambon Periode 2024 - 2029 Dilantik

Dijelaskan, khusus untuk Ely Toisuta mendapat dua buah mobil dinas selama bertugas, yakni merek Pajero dan Toyota Camry.

Untuk Toyota Camry telah dikembalikan, begitu pula dengan rumah dinas yang telah dikosongkan.

“Ibu Ely sudah mengembalikan kendaraan Dinas Toyota Camry dan sudah diserahkan kepada Ketua sementara. Sedangkan untuk mobil pajero ada aturan untuk mantan pimpinan DPRD untuk melakukan pembelian langsung sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dijelaskan, pimpinan DPRD dapat membeli kendaraan dinas perorangan tanpa melalui lelang jika memenuhi persyaratan seperti memiliki masa kerja atau pengabdian minimal empat tahun secara berturut-turut sejak ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD.

Selain itu, yang bersangkutan tidak sedang atau pernah dituntut tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
 
Pembayaran kendaraan dinas perorangan yang dibeli oleh mantan Pimpinan DPRD, lanjutnya, dilakukan ke Kas Umum Daerah sesuai harga jual kendaraan perorangan dinas. 

“Setelah lunas dibayar, serah terima barang dilakukan dengan dibuktikan surat keterangan pelunasan pembayaran dari Pengelola Barang. Nah, proses tersebut sedang dalam proses penilaian oleh bidang aset, untuk selanjutnya akan dilakukan pembayaran,” tandasnya.

Disinggung mengenai harga setiap unit kendaraan yang akan dibeli oleh tiga mantan pimpinan tersebut, Apries mengaku belum bisa disebutkan. 

“Untuk harga masih menunggu hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved