Maluku Terkini

Pendaftaran PTPS Kecamatan Kur Selatan Kota Tual Dibuka, Gratis Tidak Dipungut Biaya

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kur Selatan Membuka Pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

TribunAmbom.com / Megarivera Renyaan
Ilustrasi pendaftaran PTPS. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kur Selatan Membuka Pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Ketua Panwaslu Kecamatan Kur Selatan Muhamad Akib Tatroman mengatakan, jika kita melihat Juknis Bawaslu RI lewat surat keputusan Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang pembentukan PTPS makan kami mempunyai waktu 17 hari untuk membuka pendaftaran bagi calon PTPS.

Lanjut Tatroman, pendaftaran dibuka dari tanggal 12 hingga 28 September 2024 jika samapi pada tanggal 28 dan belum memenuhi kebutuhan maka kami akan membuka kembali Gelombang dua yang berlangsung selama 10 hari dari tanggal 1 hingga 10 Oktober.

“Per hari ini belum juga ada pelamar yang mendatangi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kur Selatan untuk mendaftar,” ujar dia, Sabtu (14/9/2024).

“Kami berharap hingga tanggal 28 nanti pelamar akan mendaftar memenuhi kebutuhan agar kami fokus pada tahapan selanjutnya yakni penelitian kelengkapan berkas dan pengumuman kelulusan administrasi," ucap, ketua Pokja tersebut.

Tatroman menambahkan, untuk informasi lebih lanjut terkait penerimaan calon PTPS ini pelamar bisa mendatangi langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kur Selatan yang beralamat di Jln. Alboil Desa Kanara, Kecamatan Kur Selatan.

"Sebab formulir pendaftaran sudah kami siapkan di sekretariat dan tidak dipungut biaya sepeser pun," tutup ketua panwas dua periode itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved