Sekdis Cabul
Cabuli Anak di Bawah Umur, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Dilaporkan ke Polisi
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaporan itu dilayangkan kakak kandung korban, AS ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
Kepada TribunAmbon.com, AS mengungkapkan adiknya, AK mendapat perlakuan kekerasan seksual dari terduga pelaku sekitar pukul 07.00 WIT di ruangan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku , Jumat (6/9/2024).
"Adik saya dilecehkan saat ruangan sepi tidak ada orang, dia takut dan gemetar," kata AS, Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Kasus Perlindungan Anak, Narkoba hingga Korupsi Dominasi Jumlah Tahanan di Maluku
Lanjutnya, setelah mendengar kesaksian dari korban, keluarga tak terima perbuatan pelaku dan melaporkan kasus itu ke kepolisian.
"Dia pulang lalu menceritakan semua kejadian kepada kami sekeluarga, saya langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Ambon," tuturnya.
AS menegaskan kasus ini akan diproses secara hukum dan tidak ada kata damai.
Dirinya juga meminta agar pelaku dicopot dari jabatannya.
"Orang seperti ini tidak boleh dibiarkan, jangan karena mereka memiliki kekuasaan jabatan lalu mau berbuat semena-mena," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.