Sabtu, 11 April 2026

Maluku Tengah

Maluku Tengah Jadi Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi

KPK menunjuk Kabupaten Maluku Tengah sebagai lokasi calon percontohan observasi anti korupsi di Maluku.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Penjabat Bupati Rakib Sahubawa, Inspektorat Provinsi Maluku dan Plh Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto saat pertemuan di Kantor Bupati Malteng, Masohi, Jumat (6/9/2024). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menunjuk Kabupaten Maluku Tengah sebagai lokasi calon percontohan observasi anti korupsi di Maluku.

“Kebetulan Provinsi Maluku ada dua yang ditunjuk sebagai lokasi calon percontohan observasi anti korupsi yakni Maluku Tengah dan Kabupaten Buru. Kira-kira mana yang bisa menjadi Pilot Project,” kata Plh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, di Masohi, Jumat (6/9/2024).

Jika sudah menjadi pilot project maka kabupaten tersebut nantinya akan mengajarkan kepada seluruh kabupaten/kota di Maluku menjadi daerah observasi.

Baca juga: Daftar 6 Caleg Terpilih DPRD Maluku Maju Pilkada, Ini Calon Penggantinya


“Dalam observasi ini, kita ada 6 komponen dan 19 indikator. Pertama, tatalaksana, pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja anti korupsi, kearifan lokal dan ada peran serta masyarakat,” kata Andhika.

Lanjutnya, setelah observasi, hasilnya akan dipaparkan kepada pimpinan KPK yang nantinya memilih dari dua kabupaten ini mana yang masuk sebagai daerah kategori percontohan.

“Rapat tadi  bersama OPD-OPD kita sudah menerima informasi-informasi yang dibutuhkan, tinggal kita cek di lapangan. Kita akan ke PTSP, Disdukcapil dan Diskominfo, untuk melihat dan memperkuat data saja sesuai masukan ke kita,” sebutnya
.
Andhika menyebutkan, apabila KPK telah menetapkan salah satu dari kedua daerah ini sebagai daerah kategori percontohan maka akan mendapatkan predikat antikorupsi.

“Maka bebannya untuk mempertahankan kategori tersebut yakni kepala dinas atau kepala daerah tidak boleh tersangkut korupsi. Kalau ada kasus korupsi maka status ini kita cabut,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved