Pilkada 2024

Daftar 6 Caleg Terpilih DPRD Maluku Maju Pilkada, Ini Calon Penggantinya

Sebanyak enam orang caleg terpilih DPRD Provinsi Maluku mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024.

|
Tribun
Kantor DPRD MALUKU 


TRIBUNAMBON.COM -- Sebanyak enam orang caleg terpilih DPRD Provinsi Maluku mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024. 

Mereka telah mengajukan pengunduran diri sebagai caleg terpilih dan akan diganti oleh peraih suara terbanyak kedua di partainya.

Mereka diantaranya Ibrahim Ruhunusa, calon terpilih daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari PAN, Hatta Hehanusa dapil SBB dari Gerindra, Asri Arman dapil SBB dari Demokrat dan Timotius Akerina dapil SBB dari NasDem. 

Kemudian Andi Munaswir dapil Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari Gerindra dan Melkianus Sairdekut dapil Maluku Barat Daya (MBD) dari Gerindra. 

Baca juga: Hasil Tes Kesehatan Keluar, Tiga Paslon Pilgub Maluku Dinyatakan Sehat dan Bebas Narkoba

Lantas siapa yang akan menggantikan enam calon terpilih tersebut? 

Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, sebanyak empat parpol berbeda telah mengajukan nama pengganti calon terpilih di DPRD Maluku.

Parpol Gerindra mengajukan Allan Lohy menggantikan Andi Munaswir, Hatta Hehanussa digantikan Zain Syaiful Latukaisupy dan  Melkianus Sairdekut digantikan Suanthie John Laipeny.

Kemudian dari PAN Ibrahim Ruhunussa mengundurkan diri digantikan Amirudin, Demokrat mengajukan penggantian Asri Arman dengan Julius Maurits Rutasow, dan Nasdem mengajukan penggantian Timotius Akerina dengan Ismail Marasabessy.

"KPU hanya menindaklanjuti pengajuan yang disampaikan Parpol. Dan itu telah dilakukan," kata Almudatsir di Ambon, Jumat (06/09/2024). 

Menurutnya, pergantian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Yang mana calon terpilih yang belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpolnya tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR dan DPRD sejak pendaftaran. 

Sesuai ketentuan tersebut, sehingga parpol mengajukan penggantian calon terpilih dengan peringkat perolehan suara berikutnya atau suara terbanyak kedua. 

Dikatakan, sebelumnya juga, KPU telah melakukan klarifikasi kepada parpol dan kemudian dituangkan dalam berita acara klarifikasi. 

"Jadi klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran pengajuan surat penggantian yang diajukan oleh parpol. Kami juga melakukan pengecekan peringkat perolehan suara  berikutnya untuk memastikan nama yang diusulkan parpol telah sesuai dengan ketentuan," jelasnya

Hasil itu diplenokan kembali sebagai dasar untuk penggantian calon terpilih dengan melakukan perubahan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggoat DPRD Provinsi Maluku Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 65 Tahun 2024 serta melakukan perubahan pada lampiran keputusan terutama pada daerah Pemilihan Maluku 3, Maluku 5 dan Maluku 7.     

"Selanjutnya pada hari ini, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3), KPU Maluku akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannnya untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur," ucapnya

Almudatsir mengaku, dengan diserahkan salinan keputusan tersebut maka hasil Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Maluku dan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan sepenuhnya itu merupakan ranah kementerian dalam negeri.  

"Kami berharap agar pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Maluku terpilih periode 2024-2029 dapat berjalan lancar," harap Almudatsir (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved