Ambon Hari Ini
Rumah Digusur, Mailuhu Minta Komisi Yudisial Tinjau Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Remon Leonard Mailuhu mengaku kecewa rumah yang ditempatinya selama kurang lebih 60 tahun harus digusur oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
"Eksekusi itu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti," ucapnya.
Dijelaskan putusan itu memerintahkan pengadilan untuk membongkar dan mengosongkan lahan yang menjadi sengketa.
"Dalam putusan itu ada amar yang memerintahkan membongkar atau mengosongkan. Jadi mereka harus kosong dari lahan. Pihak yang kalah tidak boleh menempati lokasi atau lahan sengketa," tuturnya.
Setelah dikosongkan, barulah pengadilan menyerahkan lahan kepada pihak yang menang dalam perkara tersebut.
"Setelah pengadilan kosongkan lalu pengadilan serahkan kepada pihak yang menang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penggusuran salah satu rumah milik keluarga Mailuhu di jalan Mutiara, Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon berlangsung dramatis.
Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 12.00 WIT, pemilik rumah bersikeras mempertahankan hak mereka.
Namun di sisi lain Panitera dari Pengadilan Negeri Ambon tetap menjalankan penggusuran.
Aparat Kepolisian pun berjaga guna mengamankan jalannya proses gusur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Remon-Leonard-Mailuhu.jpg)