Kamis, 9 April 2026

Ambon Hari Ini

Rumah Digusur, Mailuhu Minta Komisi Yudisial Tinjau Hakim Pengadilan Negeri Ambon

Remon Leonard Mailuhu mengaku kecewa rumah yang ditempatinya selama kurang lebih 60 tahun harus digusur oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Jenderal Louis
Remon Leonard Mailuhu saat diwawancarai wartawan terkait penggusuran rumahnya di jalan Mutiara, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Remon Leonard Mailuhu mengaku kecewa rumah yang ditempatinya selama kurang lebih 60 tahun harus digusur oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Kekecewaan itu diutarakannya kepada awak media, Selasa (3/9/2024) beberapa saat sebelum rumahnya diratakan eksavator.

"Ya perasaan tetap kecewa dengan putusan-putusan dengan permainan hukum seperti ini, nah ini juga untuk menjadi catatan bahwa Komisi Yudisial Republik Indonesia harus turun tinjau Pengadilan Negeri Ambon," ungkapnya.

Menurutnya, ada pihak yang menjadi mafia tanah dengan cara memainkan perkara termasuk praktek sogok-menyogok.

"Karena diduga bahwa disana ada terjadi mafia hukum dalam hal ini tanah. Suka bermain-bermain perkara dengan sogok-sogok, beta bisa pastikan itu," tegasnya.

Baca juga: Penggusuran Rumah Warga Mardika Ambon, Penghuni Pasrah Demi Hindari Korban Jiwa

Baca juga: Penggusuran Rumah Warga Mardika Ambon Berlangsung Dramatis, Keluarga Teriak Tuhan Yesus Tolong

Remon tak menyangka tanah dan bangunan miliknya yang memiliki sertifikat kalah dari sepucuk surat wasiat tahun 1943.

Dia menilai surat waisat itu palsu, bahkan pemalsuan surat itu sudah dilaporkan sampai ke Mabes Polri.

Selama dua tahun pelaporan itu tidak diproses hingga tuntas.

"Beta punya surat wasiat yang mereka pakai tahun 1943 pakai mesin ketik itu surat palsu, diproses di Polda Metro sampai sekarang pun belum dilaksanakan dengan sesuai prosedur. 2 tahun, itu. Yang saya lapor yang membuat surat wasiat itu bernama Lonce Lona Patty dipanggil sampai 2 kali, dia tidak datang. Alasannya bahwa dia punya back-nya seorang Jenderal yang sekarang masih aktif di Mabes Polri, Komjen Marthinus Hukom tolong itu. Dia bawa nama itu, yang back dia," tuturnya.

Remon menyesalkan keterlibatan, Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komisaris Jenderal Polisi. Marthinus Hukom yang diduga mengintervensi pelaporannya.

Penghuni rumah dibantu warga setempat mengosongkan perabotan sebelum eksekusi rumah di jalan Mutiara, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/9/2024).
Penghuni rumah dibantu warga setempat mengosongkan perabotan sebelum eksekusi rumah di jalan Mutiara, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/9/2024). (Jenderal Louis)

"Jadi, sangat disesalkan kalau betul oknum Marthinus Hukom yang berpangkat Komjen ya, kalau seng salah sekarang dia Ketua BNN RI, cukup ada juga dalam eksekusi ini, tolong!" tegasnya.

Terpisah dari itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang saat ditemui TribunAmbon.com mengatakan penggusuran itu sudah sesuai dan berdasarkan putusan pengadilan.

Yakni, Putusan pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara: 169/Pdt.G/2016/PN Amb.

Dengan penggugat Nonce Alona Patty dan masiing-masing tergugat: Janda Magdalena Mailuhu, Raymond Mailuhu, Jacob Erens Leonard Rehatta

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved