Ambon Hari Ini
Rumah Digusur, Mailuhu Minta Komisi Yudisial Tinjau Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Remon Leonard Mailuhu mengaku kecewa rumah yang ditempatinya selama kurang lebih 60 tahun harus digusur oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Remon Leonard Mailuhu mengaku kecewa rumah yang ditempatinya selama kurang lebih 60 tahun harus digusur oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Kekecewaan itu diutarakannya kepada awak media, Selasa (3/9/2024) beberapa saat sebelum rumahnya diratakan eksavator.
"Ya perasaan tetap kecewa dengan putusan-putusan dengan permainan hukum seperti ini, nah ini juga untuk menjadi catatan bahwa Komisi Yudisial Republik Indonesia harus turun tinjau Pengadilan Negeri Ambon," ungkapnya.
Menurutnya, ada pihak yang menjadi mafia tanah dengan cara memainkan perkara termasuk praktek sogok-menyogok.
"Karena diduga bahwa disana ada terjadi mafia hukum dalam hal ini tanah. Suka bermain-bermain perkara dengan sogok-sogok, beta bisa pastikan itu," tegasnya.
Baca juga: Penggusuran Rumah Warga Mardika Ambon, Penghuni Pasrah Demi Hindari Korban Jiwa
Baca juga: Penggusuran Rumah Warga Mardika Ambon Berlangsung Dramatis, Keluarga Teriak Tuhan Yesus Tolong
Remon tak menyangka tanah dan bangunan miliknya yang memiliki sertifikat kalah dari sepucuk surat wasiat tahun 1943.
Dia menilai surat waisat itu palsu, bahkan pemalsuan surat itu sudah dilaporkan sampai ke Mabes Polri.
Selama dua tahun pelaporan itu tidak diproses hingga tuntas.
"Beta punya surat wasiat yang mereka pakai tahun 1943 pakai mesin ketik itu surat palsu, diproses di Polda Metro sampai sekarang pun belum dilaksanakan dengan sesuai prosedur. 2 tahun, itu. Yang saya lapor yang membuat surat wasiat itu bernama Lonce Lona Patty dipanggil sampai 2 kali, dia tidak datang. Alasannya bahwa dia punya back-nya seorang Jenderal yang sekarang masih aktif di Mabes Polri, Komjen Marthinus Hukom tolong itu. Dia bawa nama itu, yang back dia," tuturnya.
Remon menyesalkan keterlibatan, Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komisaris Jenderal Polisi. Marthinus Hukom yang diduga mengintervensi pelaporannya.
"Jadi, sangat disesalkan kalau betul oknum Marthinus Hukom yang berpangkat Komjen ya, kalau seng salah sekarang dia Ketua BNN RI, cukup ada juga dalam eksekusi ini, tolong!" tegasnya.
Terpisah dari itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang saat ditemui TribunAmbon.com mengatakan penggusuran itu sudah sesuai dan berdasarkan putusan pengadilan.
Yakni, Putusan pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara: 169/Pdt.G/2016/PN Amb.
Dengan penggugat Nonce Alona Patty dan masiing-masing tergugat: Janda Magdalena Mailuhu, Raymond Mailuhu, Jacob Erens Leonard Rehatta
"Eksekusi itu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti," ucapnya.
Dijelaskan putusan itu memerintahkan pengadilan untuk membongkar dan mengosongkan lahan yang menjadi sengketa.
"Dalam putusan itu ada amar yang memerintahkan membongkar atau mengosongkan. Jadi mereka harus kosong dari lahan. Pihak yang kalah tidak boleh menempati lokasi atau lahan sengketa," tuturnya.
Setelah dikosongkan, barulah pengadilan menyerahkan lahan kepada pihak yang menang dalam perkara tersebut.
"Setelah pengadilan kosongkan lalu pengadilan serahkan kepada pihak yang menang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penggusuran salah satu rumah milik keluarga Mailuhu di jalan Mutiara, Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon berlangsung dramatis.
Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 12.00 WIT, pemilik rumah bersikeras mempertahankan hak mereka.
Namun di sisi lain Panitera dari Pengadilan Negeri Ambon tetap menjalankan penggusuran.
Aparat Kepolisian pun berjaga guna mengamankan jalannya proses gusur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Remon-Leonard-Mailuhu.jpg)