Pilbup Maluku Tenggara
KPU Maluku Tenggara Umumkan Syarat Pencalonan Bupati di Pilkada 2024, Simak Perubahannya!
KPU mengumumkan syarat terbaru pencalonan bupati dan wakil bupati Malra pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra), sesuai arahan KPU RI, mengumumkan syarat terbaru pencalonan bupati dan wakil bupati Malra pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Dimana, salah satu syarat utama, mengacu penetapan DPT Malra, maka setiap paslon harus mencapai 7.240 suara.
"Dalam tingkatan pendaftaran Bupati dalam Wakil Bupati sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan sendirinya menghilangkan status perolehan kursi," ucap, Komisioner KPU Malra Melkior Roy Renel pada saat rapat koordinasi, Sabtu (24/8/20204)
Baca juga: KPU Malra Soroti Kejelasan Syarat Pencalonan dalam Rakor Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Menurutnya, dengan demikian yang digunakan adalah suara sah, bukan lagi jumlah perolehan kursi.
Dikatakan, PKPU 8 yang menentukan syarat minimal 25 persen jumlah kursi dan 20 persen akumulasi suara sah tersebut digugurkan dan dibatalkan oleh putusan MK.
Untuk Malra, lanjutnya yang memiliki jumlah DPT kurang dari 250.000, menerapkan syarat 10 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu sebelumnya.
"Jadi 10 persen bukan dari DPT, tetapi, dari suara sah hasil Pemilu DPRD di Malra hasil pileg lalu," terangnya.
Untuk diketahui, suara sah pada Pileg lalu adalah 72.396 suara. Dengan demikian, 10 persennya adalah 7.239 atau dibulatkan menjadi 7.240 suara.
Berikut perolehan suara sah Parpol pada Pemilihan Anggota DPRD Malra 2024 pada Februari lalu:
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 5.423
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 6.564
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 8.478
4. Partai Golongan Karya (Golkar): 5.083
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem): 6.596
6. Partai Buruh: 428
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 1.400
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 4.725
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 3.963
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 3.451
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 1.413
12. Partai Amanat Nasional (PAN): 8.106
13. Partai Bulan Bintang (PBB): 513
14. Partai Demokrat: 2.212
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 5.006
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 5.830
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 2.972
18. Partai Ummat: 233
Adu Yel-yel 3 Paslon di Sela Debat Pilbup Maluku Tenggara Berlangsung Seru |
![]() |
---|
Anderias Rentanubun hingga Yunus Serang Kawal MARYADAT di Debat Pertama Pilkada Malra |
![]() |
---|
Hanubun - Rahantoknam Jalan Kaki Bareng Ratusan Simpatisan Saat Daftar ke KPU Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Maluku Tenggara 2024, Dimulai 27 Agustus |
![]() |
---|
Maju Pilkada Malra, Hanubun-Rahantoknam Resmi Terima Rekomendasi B1KWKPKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.