Pencabulan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku Ditetapkan Tersangka
Ketua Pengurus Provinsi Indonesia Bela Diri Campuran Amatir-Mixed Martial Art (IBCA-MMA) Maluku, Yohanes Rumaratu (42) ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Indonesia Bela Diri Campuran Amatir-Mixed Martial Art (IBCA-MMA) Maluku, Yohanes Rumaratu (42) sebagai tersangka.
Kepada TribunAmbon.com, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar mengungkapkan bahwa Yohanes Rumaratu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terduga kasus pencabulan itu kini mendekam di Rutan Polda Maluku.
"Sudah kita amankan pelakunya sejak kemarin, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (22/8/2024).
Atas perbuatannya, Yohanes Rumaratu dikenakan Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku Diamankan Polisi
Baca juga: Cabuli Atlet di Bawah Umur, Yohanes Rumaratu Pernah Dipecat dari TNI atas Kasus Serupa
Dia diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
Yang berbunyi: Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar sejumlah video aksi pencabulan dilakukan oleh Ketua Pengurus Provinsi Indonesia Bela Diri Campuran Amatir-Mixed Martial Art (IBCA-MMA) Maluku, Yohanes Rumaratu (42).
Korban dari aksi bejat pelatih bela diri itu adalah atletnya yang berjenis kelamin pria.
Mirisnya korban, berinisial SK merupakan anak di bawah umur dan masih duduk dibangku SMP.
Kepada TribunAmbon.com, teman korban, SR (15) mengungkapkan bahwa peristiwa dalam video-video itu terjadi sekitar awal Agustus 2024.
Saat itu korban sementara tertidur lelap di kamarnya, pelaku kemudian mencabuli korban.
Selain korban SK, dirinya menduga masih banyak korban lain. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.