Pencabulan

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku Diamankan Polisi

Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, YR diamankan aparat Kepolisian Polda Maluku karena diduga cabuli anak dibawah umur.

Istimewa
Ilustrasi kasus pencabulan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, YR diamankan aparat Kepolisian Polda Maluku.

YR diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Korbannya tak lain adalah atletnya sendiri.

Kepada TribunAmbon.com, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar mengatakan bahwa kasus tersebut kini dalam penyelidikan.

Pelaku telah diamankan dan akan diproses secara hukum.

Baca juga: Cabuli Atlet di Bawah Umur, Yohanes Rumaratu Pernah Dipecat dari TNI atas Kasus Serupa

Baca juga: Kasus Cabul Ketua Pengprov Maluku, Sekjen IBCA-MMA Indonesia Tegaskan Tak Ada Kata Ampun

"Pelaku sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum," ujarnya dalam pesan WhatsApp, Rabu (21/8/2024) Malam.

Diketahui, YR (42) pernah tersandung kasus pidana pencabulan anak di bawah umur tahun 2017 hingga dipecat dari kesatuan TNI.

Informasi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018.

Dalam putusan tersebut, dirinya divonis 5 tahun penjara, denda Rp. 3 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Ia juga dipecat dari TNI dengan pangkat terakhir Pratu.

Yohanes terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, beredar sejumlah video aksi pencabulan dilakukan oleh Ketua Pengurus Provinsi Indonesia Bela Diri Campuran Amatir-Mixed Martial Art (IBCA-MMA) Maluku, YR (42).

Korban dari aksi bejat pelatih bela diri itu adalah atletnya yang berjenis kelamin pria.

Mirisnya korban, berinisial SK merupakan anak di bawah umur dan masih duduk dibangku SMP.

Kepada TribunAmbon.com, teman korban, SR (15) mengungkapkan bahwa peristiwa dalam video-video itu terjadi sekitar awal Agustus 2024.

Saat itu korban sementara tertidur lelap di kamarnya, pelaku kemudian mencabuli korban.

Selain korban SK, dirinya menduga masih banyak korban lain.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved