Pilkada 2024
Jelang Pendaftaran Pilkada, KPU Ambon Cek Peralatan di Tiga Rumah Sakit
Tiga rumah sakit tersebut diantaranya Rumkit Tk II dr. J. A. Latumeten, RSUD Dr. M.Haulussy Ambon dan RSUP dr. Johannes Leimena Ambon.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) kunjungi tiga Rumah Sakit (RS) yang ada di kota setempat.
Tiga rumah sakit tersebut diantaranya Rumkit Tk II dr. J. A. Latumeten, RSUD Dr. M.Haulussy Ambon dan RSUP dr. Johannes Leimena Ambon.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, kunjungan ke RS untuk mengecek serta melihat langsung peralatan medis maupun kesediaan dokter pada tiga RS dimaksud.
"Tiga RS ini berdasarkan rekomendasi dari Dinkes Ambon. Kita kesana melihat peralatan medis maupun kesediaan tenaga dokter," kata Kahar di Ambon, Selasa (13/8/2024).
Menurutnya, pengecekan dilakukan untuk menjadi rujukan bagi KPU terkait RS mana yang lebih tepat direkomendasikan sebagai RS pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (Calkada) Pilkada serentak tahun 2024.
Baca juga: Asosiasi Pedagang Bendera Merah Putih Asli Garut Jual Bendera Mulai Rp 10 Ribu di Ambon
Baca juga: Operasi Mantap Praja 2024, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang Gelar Tactical Floor Game
"Kita hanya cek dan melihat kesediaan mulai dari alat medis hingga jumlah dokter. Untuk RS mana yang nanti dipakai, itu akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU Ambon," jelasnya.
Dikatakan, visitasi RS jelang pemeriksaan kesehatan Calkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Jadi memang ini penting," tukasnya.
Diketahui, surat pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat bagi bakal calon kepala daerah untuk dimasukan saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Syarat ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan kepala daerah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Ambon-Kaharudin-Mahmud-sa.jpg)