Pilkada Malra

KPU Maluku Tenggara Tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 90.450 Pemilih

KPU Maluku Tenggara, Provinsi Maluku menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 90.450 pemilih.

Megarivera Renyaan
KPU Maluku Tenggara saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada 2024, Sabtu (10/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sebanyak 90.450 pemilih.

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat menyatakan jumlah DPS itu tersebar di 259 TPS, dengan rincian pemilih laki-laki 43.796 orang dan pemilih perempuan 46.654 orang.

"Terhitung mulai tanggal 18 hingga 27 agustus, DPS akan diumumkan oleh PPS di tiap desa dan kelurahan, guna mendapatkan masukan serta tanggapan dari masyarakat," ucapnya, usai rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada 2024, di Hotel Aurelia Kimson, Sabtu (10/8/2024).

Menurutnya, DPS ini masih bersifat sementara, dan dapat berubah datanya sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti.

Untuk itu, kata dia, para petugas di tingkat desa dan kecamatan akan terus melakukan pemantauan dan perbaikan data sesuai dengan kondisi di lapangan atau masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Kejari dan KPU Malra Teken Perjanjian Kerjasama Ciptakan Pemilu Berkualitas

Baca juga: KPU Maluku Tenggara Pastikan Pemeriksaan Kesehatan Calkada Pakai RS Pemerintah 

"KPU Malra sangat mengapresiasi kinerja pantarlih dalam menyelesaikan proses coklit, meskipun melalui berbagai macam tantangan dan hambatan di lapangan," sebutnya.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS segera melapor ke KPU atau jajaran ad hoc di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan.

"Kami minta kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan ke jajaran ad hoc setempat jika belum terdaftar," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved