Pilkada Maluku 2024

Kejari dan KPU Malra Teken Perjanjian Kerjasama Ciptakan Pemilu Berkualitas

Kejaksaan Negeri Tual dan KPU Maluku Tenggara kerjasama terkait upaya menciptakan Pilkada 2024 yang berkualitas dan bermartabat.

Humas KPU
Ketua KPU Malra didamping Pihak Kejari Tual dan Sekertaris KPU Malra saat menandatangani Perjanjian kerjasama, Rabu (7/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Tual dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) menandatangani perjanjian kerjasama terkait upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berkualitas dan bermartabat.

Perjanjian kerjasama itu diteken Kepala Kejari Tual bersama pimpinan KPU Kabupaten Malra di Hotel Amaris Ambon, Rabu (7/8/2024).

"Penandatanganan kerjasama yang dilakukan hari ini antara KPU Malra dan Kejari Tual diikuti juga oleh KPU Provinsi dan Kabupaten Kota se Maluku," ungkap, Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas negara pada pesta demokrasi tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik pemilu hingga masalah lainnya.

"Untuk itu, kerjasama antara KPU dengan Kejaksaan yang telah dilaksanakan untuk membangun sinergitas antara KPU dengan pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2024," ucapnya.

Baca juga: Komisioner KPU Malra, Ajak Masyarakat Dukung Pentahapan Coklit

Baca juga: KPU Malra Lantik 55 Anggota PPK, Basuki Rahmat Oat Tantang Tingkatkan Partisipasi Pilkada

Dia mengemukakan, perjanjian kerja sama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk semua pihak agar saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pilkada mendatang.

"Olehnya KPU sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa sebagai Pengacara Negara dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu menyukseskan pesta demokrasi ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, turut hadir dalam penandatanganan kerjasama tersebut yakni, Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Kajati) Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Maluku, serta Ketua dan Sekretaris  KPUKabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved