Maluku Terini

Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerjasama

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di Ballroom Swissbel Hotel pada pukul 11.00 WIT, Rabu (7/

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Humas Kejati Maluku
Penandatangan MoU antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Rabu (7/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memperpanjang kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di Ballroom Swissbel Hotel pada pukul 11.00 WIT, Rabu (7/8/2024).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, katakan bahwa kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan dan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja, yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan. 

Dengan melalui lima program yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Ia juga menyoroti tiga fokus utama dalam perjanjian kerjasama tersebut, yaitu penegakan hukum dan kepatuhan, penegakan kepatuhan pemerintah daerah, serta sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja tentang hak dan kewajiban mereka terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terdapat tiga hal penting yang menjadi fokus dalam perjanjian Kerjasama yakni Penegakan Hukum dan Kepatuhan dimana dalam tahun 2024 ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 27 Surat Kuasa Khusus Non Litigasi dan 1 Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se Wilayah Hukum Maluku,” ungkapnya.

“Selain itu Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda). Dimana hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mana Kejaksaan Agung RI diberi Amanah untuk mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya provinsi maluku. Dan hal ini juga sebagai sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja atau badan usaha dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," lanjut Mintje.

Ditempat yang sama, kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, katakan bahwa kerjasama yang dilakukan merupakan upaya preventif terhadap potensi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga: Kejari dan KPU Malra Teken Perjanjian Kerjasama Ciptakan Pemilu Berkualitas

Hal ini sesuai dengan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penanganan masalah hukum dengan tiga fungsi utama, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Kajati juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha dan badan usaha memastikan tenaga kerjanya terlindungi oleh program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

"Kami akan mengawasi penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di Maluku sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tegasnya. 

Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini diakhiri dengan pertukaran piagam cinderamata dan sesi foto bersama. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved