Pilkada 2024

Tiga Partai Besar Dipastikan Dukung Beng Idrus Duwila di Pilkada Buru

Kandidat Bupati Beng Idrus Duwila dipastikan mendapatkan dukungan dari tiga partai besar.

|
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Beng Idrus Duwila dan Arifin Latbual dipastikan akan berpasangan dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru Maluku 2024. 

NAMLEA, TRIBUNAMBON - Kandidat Bupati Beng Idrus Duwila dipastikan mendapatkan dukungan dari tiga partai besar.

Yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Perindo, dalam perhelatan Pilkada Buru 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Beng Idrus Duwila, Dulman Makatita kepada TribunAmbon.com, Selasa (5/8/2024).

"Pak Beng dipastikan mendapatkan rekomendasi dari ketiga partai itu, " kata Makatita.

Baca juga: Beng Idrus Duwila dan Arifin Latbual Dipastikan Maju di Pilkada Buru Maluku 2024

Ia memastikan, semua komunikasi dan koordinasi dengan pengurus DPP ketiga partai tersebut telah selesai dan siap diumumkan dalam waktu dekat.

"DPP ketiga partai ini sudah clear, maka dipastikan yang DPC juga sudah clear. Kami sudah siap berlayar menuju Gedung Kayu Putih dan siap bertanding dengan tiga pasangan lainnya," ungkapnya.

Makatita menambahka,  pertemuan dengan Sekjen DPP Perindo, Ahmad Rofiq, juga sudah dilaksanakan pada jam 2 dini hari di Jakarta, dan keputusan dukungan sudah final.

"Bos kami sudah bertemu dengan Sekjen DPP Partai Perindo, pak Ahmad Rofiq, jam 2 malam di Jakarta dan itu sudah selesai. Tinggal kita menunggu pengumuman resmi saja," lanjutnya.

Dukungan dari Demokrat juga menjadi sorotan, di mana hanya Beng Idrus Duwila yang mendapatkan surat tugas dari partai tersebut di Kabupaten Buru.

"Artinya kalau surat tugas itu telah dikeluarkan, dipastikan rekomendasi Demokrat juga pasti dikeluarkan," jelasnya.

Diketahui, partai PDIP dan Demokrat sama-sama memiliki dua kursi legislatif di Kabupaten Buru.

Sedang partai Perindo hanya memiliki satu kursi legislatif saja.

Sehingga telah memenuhi syarat minimal untuk daftar di Komisi Pemilihan umum (KPU) pada tanggal 27 Agustus 2024 nanti.

Dengan kepastian dukungan dari PDIP, Demokrat, dan Perindo, pasangan Beng Idrus Duwila dan Arifin Latbual semakin percaya diri untuk memenangkan Pilkada Buru 2024. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved