Pilkada 2024

Warning! Pemberi dan Penerima Politik Uang di Pilkada Maluku 2024 Bisa Dibui 3 Tahun

Bawaslu ingatkan masyarakat untuk tidak terlibat politik uang saat hari pencoblosan Pilkada berlangsung.

Freepik
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair ingatkan masyarakat untuk tidak terlibat politik uang saat hari pencoblosan Pilkada berlangsung.

Pasalnya, pihak-pihak yang terlbat politik uang akan dikenakan sanksi tiga tahun penjara.

"Karena itu sudah masuk tindak pidana Pemilu dan saksinya tiga tahun penjara," kata Subair, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Jelang Pilkada, Dewan Pers Ingatkan KPU Bawaslu di Maluku Jangan Ngumpet Ditanya Jurnalis

Menurutnya, larangan ini tercantum dalam Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang ketentuan larangan politik uang dalam pemilihan.

Pasal tersebut menyebutkan, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Sebab dengan mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah dan memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

"Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelas Subair.

Subair mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan jangan mudah terpengaruh dengan uang yang diberikan.

"Sebab sanksinya cukup berat. Mari sama-sama jadikan Pilkada di Maluku berjalan adil, jujur dan bermartabat," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved