Satu Keluarga Terduga Teroris Ditangkap di Batu Jatim: Rencanakan Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah
Tiga orang terduga teroris ditangkap Densus 88, Rabu (31/7/2024). Mereka terdiri dari ayah, ibu dan anak.
TRIBUNAMBON.COM - Tiga orang terduga teroris ditangkap Densus 88, Rabu (31/7/2024).
Ketiganya terdiri dari ayah, ibu dan anak berinisial HOK (19) di Batu, Rabu (31/7/2024).
Diketahui, sebelumnya kembali ada teror bom di tempat ibadah di Kota Batu, Jawa Timur.
Mereka ditangkap di rumah terduga teroris HOK (19), di kawasan perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jatim.
Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati sejumlah barang bukti yakni bahan peledak kimia yang siap digunakan.
HOK pun diidentifikasi sebagai terduga teroris yang merupakan 'pengantin bom', siap melakukan aksi peledakan bom bunuh diri.
Mantan pentolan JI, adik trio bomber Bali, Ali Fauzi menilai terduga adalah pemuda newcomer dan pengikut faham takfiri.
Baca juga: 3 OTK Tembak Pos Polisi di Ikebo-Papua Tengah, Peluru Tembus Kaca
Baca juga: Jokowi Minta Maaf atas Kesalahan Selama Jabat Presiden: Saya Manusia Biasa
Kalau melihat barang bukti yang diamankan oleh Densus 88 adalah bahan-bahan yang dijadikan sebagai bahan peledak.
Dia adalah pelarian dari Jakarta dan pergerakan di Jakarta sudah terpantau oleh Densus 88.
Sementara terduga sudah punya target untuk amaliah di salah satu tempat ibadah di Batu. Dan ngerinya dia terduga akan melakukannya dengan bom bunuh diri. Ya pengantinlah," tambahnya.
HOK ini tidak mempunyai pendidikan resmi di lembaga sekolah.
" Jadi HOK ini menilai haram menempuh pendidikan di sekolah yang didirikan oleh pemerintah," ungkapnya.
Tapi biasanya kemampuan IQ-nya lumayan dan cepat mengejar ketertinggalan dan responsif dalam segala hal.
Ia menganalisa kemampuan terduga cukup piawai untuk meracik bahan peledak setelah melihat barang bukti yang diamankan.
Bahan-bahan kimia yang diamankan polisi adalah identik dengan bahan bom rakitan yang selama ini dipakai oleh teroris.
"Nggak kalah jauh dengan bom Surabaya pada 2018," kata Manzi, Ali Fauzi.
Tapi tidak bisa menyamai kekuatan Bom Bali 1 Tahun 2002.
Ali menyebut terduga yang diamankan inisialnya, HOK dipastikan salah satu pendukung Dualah Islamiyah (DI) dengan faham takfiri, menuduh, menghukum orang lain diluar fahamnya adalah kafir.
"Para penganut Daulah Islamiyah di Indonesia masih cukup banyak, Jawa Timur juga banyak, dan tujuannya ingin mendirikan negara Islam," ujar Ali Fauzi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HOK merupakan bagian dari simpatisan kelompok Daulah Islamiyah yang berjaringan (proxy) dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).
HOK diduga hendak mempersiapkan aksi penyerangan terhadap tempat ibadah.
Pasalnya, pemuda berstatus pelajar itu, ditengarai telah mempersiapkan aksinya menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi.
Temuan informasi tersebut diperoleh petugas setelah melakukan penggeledahan dan menemukan dengan sejumlah barang bukti.
Seperti, sebuah botol berisi cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Lalu alat ketapel dan sebuah toples berisi logam bulat kecil (gotri).
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," ujar mantan Kabid Humas Polda Jatim itu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).
Barang Bukti Peledak Kimia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, petugas menemukan tiga barang bukti dari kediaman HOK.
Yakni, bahan kimia pembuatan bahan peledak (Handak).
Kemudian, ada beberapa perkakas peralatan pembuatan Handak.
Ada juga kemasan bahan peledak untuk penyerangan (casing bom).
"Beberapa temuan yang bisa kami sampaikan. Karena tidak semua bisa kami sampaikan. Mohon bisa dimengerti," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Kamis (1/8/2024).
Dirmanto menambahkan, Tim Inafis dan penyidik Densus 88 juga melakukan inventarisasi barang bukti yang ada di TKP. Termasuk, pengambilan sidik jari maupun DNA untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mengenai konstruksi hukum yang diterapkan Polisi, HOK dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Ratusan Butir Amunisi Ditemukan Saat Densus 88 Gerebek Bengkel Senpi Rakitan di Ambon |
![]() |
---|
Densus 88 Gerebek Bengkel Senpi Rakitan di Ambon, Satu Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Miris, Karena Tak Dibelikan HP, Seorang Pria di Sidoarjo Tega Bunuh Ibu Kandungnya |
![]() |
---|
Densus 88 Siap Dampingi Mantan Anggota Jamaah Islamiyah di Maluku |
![]() |
---|
Diduga Bunuh Diri, Kapolsek di Mojokerto Jatim Ditemukan Meninggal Dunia: Sempat Keluhkan Penyakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.