Maluku Terkini
Densus 88 Gerebek Bengkel Senpi Rakitan di Ambon, Satu Tersangka Ditangkap
Dalam penggerebekan pada 30 Mei 2025, polisi meringkus seorang pria berinisial MSP (44), warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagia
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil membongkar praktik pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam penggerebekan pada 30 Mei 2025, polisi meringkus seorang pria berinisial MSP (44), warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang diketahui sebagai pembuat senpi rakitan tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait aktivitas mencurigakan pembuatan senpi.
"Jadi, ketika anggota mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025," jelas Kombes Areis, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Warga Batu Merah - Ambon, Keluhkan Banjir Langganan, Desak Perbaikan Drainase
Baca juga: Intensitas Hujan Meningkat, Wali Kota Ambon Imbau Warga Tetap Wasapada
Barang Bukti Melimpah, Termasuk Ratusan Amunisi
Dalam penggerebekan yang dilakukan di tempat domisili sementara MSP di Desa Hative Kecil/Kepala Air, RT 03 RW 004, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah senpi organik dan senpi rakitan, beserta ratusan butir amunisi dan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
* 63 butir peluru Kaliber 7,62 mm
* 27 butir peluru Kaliber 5,56 mm
* 12 butir peluru Kaliber 9 mm
* 3 butir peluru Kaliber 38 Spc
* 6 butir peluru Kaliber 50 mm
* 5 butir peluru karet Kaliber 7,62 mm
* 1 butir peluru Kaliber 22 mm
* 2 buah selongsong peluru Kaliber 5,56 mm
* 1 pucuk pistol jenis Walter beserta magazen
* 1 pucuk senpi Revolver Cobra
* 3 pucuk senpi rakitan laras panjang
* 10 buah magazen organik berbagai jenis
* 12 buah laras panjang rakitan
* 4 buah popor laras panjang rakitan
* 1 unit mesin Gurinda Macteg beserta 13 mata gurinda
* 1 unit mesin Bor Macteg
* 1 unit mesin Las RYU 900 watt
* 1 buah topeng las
* Buku rekening BNI dan kartu ATM atas nama Markus Semmy P.
* 1 buah kotak penyimpanan peluru
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSP mengakui telah menerima pembayaran sebesar Rp14 juta melalui transfer bank untuk pemesanan senpi rakitan.
"Terlapor mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk," kata Kombes Areis.
Namun, menurut pengakuan MSP, senpi pesanan tersebut belum sempat dikirim kepada pembeli.
"Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan," ujarnya.
Saat ini, MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Ia disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.
"Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.