Pilkada Ambon

Bakal Calon Wali Kota Ambon Wajib Ikut Pemeriksaan Kesehatan, Ini Rumah Sakit yang Disarankan

dr. Chandra mengatakan, pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) bagi bakal calon harus dilakukan pada rumah sakit dengan kelas atau tipe B. 

|
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
RSUP Dr Johannes Leimena 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Surat pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat bagi bakal calon kepala daerah untuk dimasukan saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Syarat ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan kepala daerah. 

Untuk memenuhi syarat tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Chandra mengatakan, pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) bagi bakal calon harus dilakukan pada rumah sakit dengan kelas atau tipe B. 

Di Ambon, RS tipe B diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy Ambon, RSUD Provinsi Maluku, RS Bhayangkara Ambon, RS Siloam, RSPAD dr. Latumeten maupun RSUP dr. Leimena. 

"Tapi saya anjurkan lebih baik di RSUP Leimena," kata dr. Chandra.

Baca juga: Sah! Partai Demokrat Rekomendasi Agus Ririmasse dan Novan Liem Maju Pilwakot Ambon

Baca juga: 18 Tahun Tarik Becak di Pasar Namlea, Mangole: Alhamdulillah Rp 100 Ribu Perhari

Menurutnya, RS yang terletak di kawasan Desa Rumah Tiga Ambon itu memiliki kelengkapan alat yang memadai. 

"Juga dari jumlah dokter, disana lengkap. Makanya saya lebih menganjurkan supaya MCU Bacalakda di RSUP Leimena," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, KPU tentu akan menyurati Dinkes Ambon untuk meminta masukan terkait RS mana yang harus dilakukan MCU bakal calon. 

"Tadi dr. Chandra sudah bilang ada dua RS dengan kelas B. Tapi nanti kita surati lagi supaya memastikan dimana RS yang harus jadi rujukan KPU untuk dilakukan MCU dimaksud," ucapnya.

Yang pasti, lanjut Kaharudin, setiap bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 mendatang, harus sertakan surat keterangan kesehatan dari RS rujukan KPU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved