Ambon Hari Ini
Gelapkan Uang ATM Danamon, Jaksa Tuntut Tamtelahittu 4 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa pelaku penggelapan ratusan juta rupiah milik Bank Danamon, Heisye Armando Tantekahitu, dengan pidana penjara 4 tahun kurungan badan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota yakni, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri, Kamis (18/7/2024).
Dalam bacaan tuntutannya, JPU katakan bahwa terdakwa Heisye Armando Tamtelahittu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo Pasal 64 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Heisye Armando Tantekahitu alias Heisye dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap JPU Donald Rettob.
Baca juga: Sah! PAN Resmi Rekomendasi Thaher Hanubun dan Charlos Rahantoknam Maju Pilbup Maluku Tenggara 2024
Baca juga: Tiga Peringkat Teratas Lolos Seleksi Daerah Akpol 2024 Diraih Anak Para Pejabat Polda Maluku
JPU juga meminta agar Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 lembar fotocopy surat pengangkatan atas nama Heisye Armando Tantekahitu pada Bank Danamon Indonesia Tbk yang telah dilegalisir sesuai aslinya.
Satu lembar surat pernyataan atas nama Heisye Armando Tantekahitu tanggal 30 November 2023, satu buah tas kecil warna hitam, satu lembar instruksi operasi penanggung jawab kas ATM dan lima screenshot pelaksana terminal balancing ATM tanggal 02 Januari 2023, dua buah segel kaset ATM dalam keadaan rusak/putus, dan tiga rangkap berita acara pengisian ATM.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada Juni 2023 hingga November 2023, yang bertempat di dalam kantor Bank Danamon cabang Ambon, pada dua unit ATM yang berada di depan kantor, satu unit ATM di MCM, satu unit ATM di ACC, dan satu unit ATM di Dinas Perikanan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.