Kasus Korupsi BTS 4G
Jaksa Tuntut Kadiv Lastmile BAKTI Kominfo Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara.
TRIBUNAMBON.COM -- Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 (enam) tahun penjara.
Tuntutan dibacakan saat sidang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2024).
Feriandi Mirza didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tower BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.
Menurut jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Feriandi melakukan perbuatann bersama Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ucap jaksa.
Baca juga: Rumahnya Diserang OTK Bertopeng, Istri Ketua DPRD Maluku Tenggara Minta Polisi Usut Tuntas
Baca juga: Terbukti TPPU, Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Feriandi Mirza telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam dakwaan primer sebagaiamana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan.
Selanjutnya, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 386.300.000 subsider pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Dalam menentukan tuntutannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Feriandi Mirza.
Menurut jaksa, perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.
"Memperkaya Terdakwa sebesar Rp 386.300.000," kata jaksa.
Kemudian, Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Terdakwa. Di antaranya, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa juga menilai, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan bersikap kooperatif mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa.
Sidang pembacaan surat tuntutan untuk Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza yang menjadi terdakwa kasus korupsi dalam proyek BTS 4G, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.