Kasus TPPU
Terbukti TPPU, Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dinyatakan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa semakin lama mendekam di penjara.
Setelah divonis bersalah dan menjalani pidana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Tagop kali ini dinyatakan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana penjara 2 tahun dan 7 bulan atas TPPU.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (18/7/2024).
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa suami Bupati Buru Selatan Safitri Malik itu, terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kasus Korupsi Poltek Ambon: Para Terdakwa Dituntut Bervariasi, Wadirnya Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca juga: Kasus Dugaan Pencucian Uang, Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa Dituntut 4 Tahun Penjara
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana Penjara selama 2 tahun dan 7 bulan,"ungkap Hakim Ketua, Martha Maitimu.
Selain itu, hakim jua menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta.
"Serta denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambahnya.
Usai mendengar Vonis Hakim, baik terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya serta JPU KPK RI menyatakan pikir pikir.
Diketahui, sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara 4 Tahun.
Juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain kasus ini, Tagop merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pembanguann infrastruktur di Buru Selatan.
Berdasarkan hasil Banding, PT Ambon menyatakan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa bersalah dan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
Ditambah dengan membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.