Polemik Amplaz

Ricuh di Amplaz, PT. Modern Multi Guna Diduga Kirim 'Preman' Intimidasi Pedagang

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), awalnya seorang pedagang tengah memotong penyangga gembok menggunakan mesin gurinda.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Kericuhan antara pedagang Amplaz dengan sekelompok orang yang mengaku petugas keamanan PT. Modern Multi Guna. Sabtu (13/7/2024) pagi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kericuhan tak terelakan saat sejumlah orang yang mengaku petugas keamanan dari PT. Modern Multi Guna menghalau para pedagang Ambon Plaza (Amplaz) yang hendak membuka pintu kios.

Kejadian itu terjadi sekira pukul 08.30 WIT, Sabtu (13/7/2024) di lantai dua pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon itu.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), awalnya seorang pedagang tengah memotong penyangga gembok menggunakan mesin gurinda.

Tidak berapa lama datang sejumlah orang berpakaian biasa menghalau pedagang.

Keributan pun tak terhindarkan, adu mulut hingga saling dorong terjadi antara kedua pihak.

Kejadian itu membuat heboh hingga menjadi tontonan.

Tidak sedikit yang mengabadikan kejadian itu menggunakan kamera smartphone.

Kepada TribunAmbon.com, Ketua Perkumpulan Penghuni Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5P), Edison Wamloli mengatakan, pedagang dihadapkan dengan sekelompok orang sewaan yang diduga preman.

Baca juga: Kedua Kalinya PT. MMG Gembok Puluhan Kios di Amplaz, Pedagang Lapor Polisi

Menurutnya, itu merupakan cara PT. MMG mengintimidasi pedagang agar tidak membuka toko dan berjualan seperti biasa.

Padahal, kios tersebut adalah sah milik pedagang karena telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga tidak bolah ada yang membatasi ataupun melarang pedagang berjualan.

Tindakan PT. MMG mengembok hingga menghalau pedagang adalah perbuatan melawan hukum.

“Sesuai hak kami, kami membuka tokoh kami. Melepaskan gembok. Namun, dihambat oleh pihak sekuriti dan preman, yang seharusnya tidak menggunakan metode ini untuk membatasi kami,” ungkap Edison.

“Pengelola ini seperti pengadilan. Ia gembok, ngelas, dan membatasi kami membuka kios. Seperti pencuri. Kan masih dalam proses. Kenapa tidak ke pengadilan untuk katakan bahwa itu hak PT. Modern secara sah atas kepemilikan kios,” tegasnya.

Lanjutnya, PT. MMG merasa berhak atas puluhan kios di Amplas, maka seharusnya membawa persoalan itu ke ranah hukum, bukan malah mengintimidasi pedagang.

Dia pun berharap, aparat kepolisian juga bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan perbuatan pidana dalam polemik di Amplaz.

Sebelumnya dijelaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum P5AP, Sunardiyanto, pedagang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara Hak Guna Bangunan telah berakhir sejak 6 Juli 2024.

Artinya, PT. MMG tidak memiliki hak apapun atas semua unit kios yang mengantongi SMH.

“Jadi jika kami mau bicara tentang SHM rusun, maka kami tidak boleh keluar dari UU No. 20 Tahun 2011 terkait dengan rumah susun, turunan ke bawahnya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang rumah susun, Peraturan Pemerintah tahun 2021 nomor 18, terkait dengan pertanahan, Hak milik dan hak pengelolaan,” ungkapnnya.

"Hak pengelolaan sudah diatur dalam undang-undang pertanahan nomor 18 tahun 2021 dan UU rumah susun nomor 18 tahun 2021 juga. Di situ dikatakan, ada namanya hapusnya HPL. Ini perlu ditegaskan. Hapusnya HPL dalam pasal 18 ayat 1 huruf E. Salah satunya adalah terbitnya sertifikat hak milik," lanjutnya.

Ditambahkan, PT. MMG harus mengetahui bahwa hak pengelolaan telah hapus setelah diterbitkannya SHM, sehingga tindakan penggembokan yang mereka lakukan sudah masuk dalam kategori penyerobotan, dan mereka akan melaporkan tindakan ini kepada pihak berwajib.

"Terkait dengan gembok hari ini, kami akan buat pengaduan di Polda maupun Polres. Juga kami akan layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait dengan tindakan pengelola," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. MMG yang coba dikonfirmasi terkait kejadian tersebut belum menanggapi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved