Tanggapan Pertamina Terkait Rencana Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi per 17 Agustus 2024
Pertamina Patra Niaga angkat bicara terkait rencana pemerintah membatasi pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) per 17 Agustus 2024.
TRIBUNAMBON.COM -- Pertamina Patra Niaga angkat bicara terkait rencana pemerintah membatasi pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) per 17 Agustus 2024.
Rencana tersebut sebelumnya dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Manager Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari Pertamina Patra Niaga akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
Pihaknya juga menunggu regulasi pemerintah soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut.
Meski demikian, Pertamina terus berupaya mendata pengguna BBM subsidi agar dapat disalurkan tepat sasaran.
Baca juga: Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Maluku Aman, Cukup untuk 132 Hari
Baca juga: Warga Maluku Silakan Hubungi Call Center 135, Sikap Pertamina Soroti Kelangkaan Minyak Tanah
"Seperti pendataan pengguna BBM subsidi Biosolar dan Pertalite melalui QR code dan pendataan pengguna LPG 3 kg dengan pendaftaran menggunakan KTP," ujar Heppy kepada Tribunnews, Rabu (10/7/2024).
Hingga saat ini, menurut data Pertamina Patra Niaga, pendaftaran QR code untuk biosolar telah tercapai 100 persen dengan jumlah nopol lebih dari 4,6 juta pendaftar.
"Pertalite telah mencapai lebih dari 4,6 juta pendaftar dan masih terus kami dorong. Untuk LPG 3 kg pendataan mencapai 45,3 juta NIK," terangnya.
Selain itu, ucap Heppy, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus dilakukan untuk membantu pengawasan distribusi BBM subsidi dan LPG subsidi di lapangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, pemerintah akan mulai melakukan pengetatan pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) per 17 Agustus 2024.
Luhut menyampaikan, pembatasan dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Sehingga, lanjut dia, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran. Saat ini, ucap Luhut, PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan regulasi soal pembatasan tersebut.
"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ucap Luhut dalam video, dikutip Rabu (10/7/2024).
Adapun regulasi yang mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar tepat sasaran, nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertamina Tunggu Regulasi Pemerintah soal Pembatasan BBM Bersubsidi per 17 Agustus 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.