Sabtu, 25 April 2026

Pilkada 2024

Pilkada 2024 Beberapa Bulan Lagi, Calon Bupati Maluku Tengah Diingatkan Segera Susun Visi Misi

Pilkada Maluku Tengah 2024 tinggal beberapa bulan lagi, pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman
Perwakilan dari parpol di Maluku Tengah mengikuti sosialisasi penyusunan visi-misi bakal pasangan calon bupati-wakil bupati di Masohi, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pilkada Maluku Tengah 2024 tinggal beberapa bulan lagi, pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

KPU Maluku pun tengah gencar melakukan sosialisasi termasuk pada forkopimda dan partai politik.

Pada Kamis (11/7/2024) hari ini,
KPU Maluku Tengah menggelar sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal pasangan calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Lelemuku Hotel, Masohi, Maluku Tengah.

Baca juga: Ini Daftar Calon Kepala Daerah yang Diusung PKS untuk Gubernur hingga Bupati Wilayah Maluku

Ketua Devisi Teknis, KPU Maluku Tengah, Abdul Aziz Latuconsina mengatakan, KPU berkewajiban menyampaikan lebih awal perihal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 yang mewajibkan pasangan calon memasukkan kunjungan dan misi dalam berkas pendaftaran.

“Jadi dalam PKPU ini mengarahkan pasangan Calon bahwa kerangka acuan penyusunan visi-misi itu berdasarkan RPJPD. Ini menjadi syarat wajib yang harus dimasukkan oleh partai politik yang nantinya akan mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU,” kata Latuconsina.

Dalam sosialisasi itu, KPU mengingatkan para Bakal Calon Bupati dari partai politik pengusung untuk segera menyusun Visi-misi.

“Kami mengingatkan bakal calon Bupati dari partai politik untuk segera menyusun visi, misi, serta program yang disesuaikan dengan RPJPD 2025-2029,” sebut Latuconsina.

Ia juga menegaskan, hingga batas waktu pendaftaran, KPU akan terus melaksanakan sosialisasi kelengkapan berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.

“KPU hanya memberikan informasi persyaratan berkas dan tahapan yang harus dipenuhi oleh calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan kewajiban kami,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved