Kamis, 16 April 2026

Ambon Hari Ini

HGB Berakhir, Pedagang Amplaz Terpaksa Obral Barang Jualan

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, sejumlah pedagang menjual barang dagangan mereka dengan harga murah.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Pedagang Amplaz obral barang dagangan buntut HGB telah berakhir, Senin (9/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Maasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pedagang Ambon Plaza (Amplaz) terpaksa mengobral barang jualan mereka, Senin (8/7/2024).

Pasalnya, masa Hak Guna Bangunan (HGB) mereka telah berakhir 6 Juli 2024 lalu dan tidak diperpanjang.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, sejumlah pedagang menjual barang dagangan mereka dengan harga murah.

Seperti tas, pakaian, dan sepatu dengan harga mulai Rp5 ribu sampai Rp25 ribu saja.

Tampak, barang dagangan yang dijajakan langsung diserbu pengunjung.

Salah satu pedagang, Neli Erawati mengatakan, mereka terpaksa menurunkan harga jualan lantaran masa HGB mereka tidak diperpanjang.

“Jadi mereka obral barang-barang, ada yang jual dengan harga Rp10 ribu sampai Rp25 ribu,” kata Neli kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Kios Ditutup Sepihak oleh PT. MMG, Pedagang Amplaz Rame-Rame Bongkar Gembok 

Baca juga: Sore Ini, Kapal Sabuk Nusantara 106 Bertolak dari Amahai ke Pulau Banda Maluku

Lanjutnya, barang dagangan yang diobral merupakan barang-barang lama yang kebetulan belum habis terjual.

Sehingga karena tidak ada tempat untuk ditampung akhirnya pedagang terpaksa mengobral.

“Kalau kita yang lanjut kontrak kan sama juga itu stok-stok lama jadi kita jual,” tandasnya.

Diberitakan, Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) digembok oleh pihak PT. Modern Multi Guna pada Sabtu (6/7/2024) malam.

Penutupan ini dilakukan dengan pemasangan gembok dan surat pemberitahuan yang ditempel di lokasi.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, PT. Modern Multi Guna menjelaskan bahwa mereka bertindak sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon untuk mengelola Ambon Plaza.

Surat tersebut berisi tiga poin penting yang ditujukan, yakni;

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved