Suami bakar Istri
Suami Tega Bakar Istri Hanya Karena Masalah Kunci Rumah: Korban Terkapar Masih Dipaksa Berdiri
Kejadian miris ini diduga dipicu S yang kesal karena sang istri pergi meninggalkan kontrakan membawa kunci rumah.
TRIBUNAMBON.COM – Seorang suami di Cipondoh, Tangerang nekat membakar istrinya hanya karena masalah kunci.
S (41) tega membakar istrinya, SCD (23) di Jalan Irigasi, Cipondoh, Tangerang, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Kejadian miris ini diduga dipicu S yang kesal karena sang istri pergi meninggalkan kontrakan membawa kunci rumah.
Baca juga: Dapat Rekomendasi Hanura, Diana Padang Harap Partai Lain Segera Menyusul Dukung Maju Pilwalkot Ambon
Baca juga: Polres Buru Berhasil Amankan Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Desa Ubung Maluku
Meski telah menganiaya istrinya dengan keji, S disebut tidak menunjukkan rasa penyesalannya.
Ketua RT setempat, Romli mengatakan, tak ada rasa bersalah dari pelaku setelah membakar istrinya hidup-hidup.
"Kalau saya lihat, dia nggak ada rasa bersalah. Benar, dia enggak ngerasa bersalah."
"Nggak ada rasa takut, nggak ada rasa penyesalan," kata Romli saat ditemui di lokasi, Senin (1/7/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Parahnya, pelaku sempat memaksa korban untuk bangun, padahal saat itu kondisi sang istri sudah terkapar setelah dibakar.
"Orang istrinya masih terlentang gitu, diangkat, dipaksa 'bangun lu'."
"Harusnya kan dibawa ke rumah sakit, ini dipaksa sama dia. Saya lihat jelas," bebernya.
Romli menuturkan, sebelum aksi pembakaran terjadi, pasangan suami istri itu sempat terlibat cekcok.
Pemicunya, pelaku kesal karena korban pergi membawa kunci rumah.
Saat itu, korban meninggalkan rumah kontrakan ke tempat fotocopy untuk mengurus berkas kependudukan.
"Gara-gara lama nggak pulang-pulang, terus kuncinya dibawa. Mungkin dia fotocopy mau ngurusin berkas itu. Mungkin emosi laki, salah paham," bebernya.
Dari keterangan warga sekitar, pelaku dan korban sebelumnya juga sering terlibat pertengkaran.
Cabuli Siswa Sampai Hamil, Oknum Kepsek SD di SBT Terancam Dipecat: Majelis Etik Menanti Putusan PN |
![]() |
---|
Jadwal KM Tatamailau 30 Agustus - 13 September 2025: Berlayar ke Tidore, Sorong, Fak Fak, Kaimana |
![]() |
---|
Jadwal KM Sinabung 29 Agustus - 14 September 2025: Berlayar ke Jayapura, Biak, Nabire, Manokwari |
![]() |
---|
Update! Jadwal Kapal Pelni Ambon - Sanana: Terjadwal 12 dan 26 September 2025, Tarif Rp 171.500 |
![]() |
---|
PAD Pariwisata Buru Terjun Bebas, Dispar Akui Kalah Bersaing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.