Pilkada 2024

Bawaslu Maluku Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih, Ini Tujuannya

Bawaslu Provinsi Maluku meluncurkan posko aduan masyarakat kawal hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Mesya
Peluncuran posko kawal hak pilih, Kamis (27/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meluncurkan posko aduan masyarakat kawal hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, saat ini petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 11 kabupaten/kota di Maluku tengah melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lapangan.

Coklit dilakukan untuk memastikan data-data daftar pemilih menuju Pilkada serentak 27 November 2024.

Baca juga: Dominggus Kaya Orang Pertama di Ambon yang Dicoklit dan Didata oleh Petugas Pantarlih KPU

Pelaksanaan coklit dilakukan selama satu bulan terhitung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

"Untuk mengawasi itu, penting untuk kita membuka posko aduan hak pilih. Nah, itu yang kita lakukan hari ini," kata Subair di Ambon, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan pengawasan, perlu untuk mengawasi setiap tahapan dan pelaksanaan Pemilu.

Apalagi, Bawaslu memandang bahwa Coklit merupakan tahapan yang paling krusial.

Jika ini tidak mendapat pengawalan serius, ditakutkan ada masyarakat yang kemudian tidak didata sebagai pemilih Pemilu.

"Kita benar-benar pastikan semua warga bisa ditemui untuk dilakukan coklit," ujarnya.

Dikatakan, posko aduan hak pilih tersebar di 11 kabupaten/kota yang ada di Maluku.

Posko dibangun mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.

"Posko ini siap menampung keluhan yang disampaikan masyarakat. Tapi terkait dengan tahapan coklit," ucapnya.

Misalnya, jika sampai akhir batas coklit, ada warga yang tidak pernah didatangi pantarlih untuk proses coklit, bisa diadukan ke posko aduan hak pilih atau jajaran Bawaslu terdekat.

"Atau kalau ada stiker coklit yang tertempel di dinding atau pintu rumah tapi orangnya tidak pernah didatangi pantarlih, itu juga bisa diadukan ke Bawaslu," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved