Maluku Terkini
Kanwil BPN Maluku Serahkan 9 Sertipikat Elektronik Bagi Instansi Pemerintah
BPN Provinsi Maluku kembali menyerahkan sertifikat elektronik untuk sejumlah instansi pemerintahan di Maluku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku kembali menyerahkan sertifikat elektronik untuk sejumlah instansi pemerintahan di Maluku.
Penyerahan sertipikat elektronik itu berlangsung di Hotel Santika Premiere Ambon, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (26/6/2024).
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas mengapresiasi kinerja jajarannya dalam implementasi layanan penerbitan sertipikat elektronik.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Dukung Percepatan Transformasi Digital, Layanan Petanahan Semakin Mudah Diakses
"Saya ucapkan apresiasi kepada jajaran saya, berkomitmen sungguh dalam rangka implementasi layanan elektronik," ungkapnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (26/6/2024).
Dikatakan, ini merupakan kali kedua Kanwil BPN Maluku menyelenggarakan penyerahan sertipikat elektronik.
Diakui, meski dengan keterbatasan sarana prasarana pada masing-masing Kantor Pertanahan, namun penerbitan sertipikat elektronik sejauh ini berjalan lancar.
"Ini yang kedua kalinya kami menyerahkan sertifikat elektronik, walaupun disampaikan tadi sarana belum memadai tapi jajaran Kantor Pertanahan maupun Kantor Perwakilan Pertanahan sudah berusaha datang ke Kanwil untuk mencetak sertifikat di sini," tuturnya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi para penerima sertipikat yang proaktif dalam rangka penerbitan sertipikat elektronik.
Adapun penerima sertipikat di antaranya :
1. Kantor Pertanahan Kota Ambon, sebanyak 2 Sertipikat Elektronik Hak Pakai atas nama Kemenhan RI.
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru, sebanyak 4 sertipikat dengan rincian :
- 1 Bidang Hak Pakai atas nama Kemenhan RI dengan penggunaan Kantor Subdenpom Persiapan Dobo.
- 1 Bidang Hak Pakai Kementerian Agama RI (Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Aru).
- 1 Bidang Hak Pakai Kementerian Keuangan RI (Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Kepulauan Aru).
- 1 Bidang Hak Pakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru.
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebanyak 2 Sertipikat Elektronik atas nama Kemenhan RI
4. Kantor Pertanahan Perwakilan Buru Selatan, sebanyak 1 Sertipikat Elektronik atas nama Kementerian Pertanahan RI.
"Saya ucapkan selamat kepada para penerima sertifikat elektronik. Dalam penerbitan sertipikat elektronik kami tidak bekerja sendiri, tentunya para penerima juga proaktif. Mereka juga buat akun mitra sendiri," ujarnya.
Dia berharap, instansi pemerintahan lainnya bisa ikut berpartisipasi menerbitkan sertipikat elektronik sebagai wujud transformasi digital.
"Harapan saya semua instansi dapat menerbitkan sertipikat elektronik," tutupnya.
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.