Video Viral

Desak Polisi Ungkap Penyebar Video Asusila Opa dan EL, Rahantan: Tuk Akhiri Perdebatan Warganet

Terungkapnya penyebar video juga akan mengakhiri perdebatan warganet tentang status tersangka yang kini membawa si Opa mendekam di Rutan Polresta.

Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Video Asusila 

Kemudian Pasal 6 Undang-undang P0rnografi menyatakan:

“Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”.

Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 6 terkait larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Dapat dilihat bahwasanya Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 bertentangan dengan isi pasalnya sendiri sehingga tidak memberi adanya jaminan kepastian hukum seperti yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Terkait persoalan ini memang pernah diajukan ke mahkamah konstitusi untuk dilakukan uji materil, dalam putusannya Maria Farida Indrati, hakim Mahkamah Konstitusi juga  mempunyai alasan berbeda (concurring opinion) Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-VIII/2010  terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Hakim Maria Farida berpendapat bahwasanya terdapat pertentangan pengertian antara rumusan norma dalam Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan pasalnya, serta rumusan norma dalam Pasal 6 dan Penjelasan pasalnya.

Adanya pertentangan pengertian antara pasal-pasal dan penjelasan pasalnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, aparat kepolisian juga harus transparan dalam penanganan kasus tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved