Video Viral

Kasus Video Asusila Opa dan Perempuan Muda di Ambon, Polisi Sebut Perempuan Adalah Korban

Namun, di sisi lain pernyataan tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan AKP. La Beli sebelumnya yang mengatakan bahwa, kedua pemeran dal

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Tangkapan layar video viral tak senonoh Opa dan perempuan muda di Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemeran video asusila Si Opa, Paulus Sabono (62) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara si perempuan, EL berstatus sebagai korban dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP. La Beli saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (24/6/2024).

"Untuk perempuan saat ini masih status sebagai korban," singkatnya melalui pesan WhatsApp, Senin (24/6/2024).

Namun, di sisi lain pernyataan tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan AKP. La Beli sebelumnya yang mengatakan bahwa, kedua pemeran dalam video tersebut bisa kenakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Mereka berdua kalau pornografi kan bisa kena juga. Makanya kita sementara mencari kedua pemeran dalam video viral itu," ungkapnya saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon WhatsApp," Jumat (21/6/2024) Malam.

Sementara itu, jika menilik Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Baca juga: Opa Pemeran Video Asusila di Ambon Ternyata Berusia 62 Tahun

Baca juga: Opa Pemeran Video Asusila di Ambon Ditetapkan Tersangka

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Diberitakan sebelumnya, Viral video memperlihatkan seorang pria paruh baya melakukan adegan asusila dengan seorang perempuan muda.

Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik itu terlihat keduanya secara sadar merekam adegan yang diduga berlokasi di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon.

Nampak, di awal video, pria dalam video tersebut sudah dalam kondisi tanpa berbusana, kemudian memanggil teman kencannya untuk melakukan adegan tak senonoh di depan kamera.

Keduanya terlihat akrab dan percaya diri tampil depan kamera yang diletakkan di atas meja.

Belum diketahui identitas pemeran pria, namun perempuan dalam video itu diketahui berinisial EL.

Dikonfirmasi TribunAmbon.com, EL membenarkan video tersebut adalah dirinya.

Lanjutnya, karena tak terima videonya tersebar kemudian viral, keluarga pun telah membuat laporan ke Polresta Ambon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved