Video Viral
Opa Pemeran Video Asusila di Ambon Ternyata Berusia 62 Tahun
Dirinya juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polresta Pulau Ambon hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pria paruh baya, pemeran video asusila dengan perempuan muda di Kota Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka atas nama Paulus Sabono ternyata sudah berusia 62 tahun.
Dirinya juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polresta Pulau Ambon hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Sabono yang merekam video asusila tersebut.
Alhasil, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sementara si perempuan muda, EL belum diketahui apakah akan ditahan atau tidak.
Baca juga: Opa Pemeran Video Asusila di Ambon Ditetapkan Tersangka
"Sudah diperiksa dan yang merekam video saat ini sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP. La Beli kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Sebelumnya, AKP. La Beli mengatakan bahwa kedua pemeran dalam video tersebut bisa kenakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebabnya, saat ini aparat sementara mendalami kasus tersebut.
"Mereka berdua kalau pornografi kan bisa kena juga. Makanya kita sementara mencari kedua pemeran dalam video viral itu," ungkapnya saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon WhatsApp," Jumat (21/6/2024) Malam.
Dirinya memastikan video itu direkam secara sadar oleh keduanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Paulus-Sabono.jpg)