Info Daerah
14 Hari Terima Putusan MK Nomor 258, KPU Maluku Tengah Gelar Penyandingan Data Perindo Dapil I
Rapat tersebut menghadirkan pemohon dalam hal ini Kapresy Jakob (Caleg Partai Perindo) dan sejumlah perwakilan partai peserta pemilu pada Februari lal
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat penyandingan data Partai Persatuan Indonesia (Perindo) khusus untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Amahai, Masohi, Rabu (19/6/2024).
Rapat tersebut dalam rangka tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indoensia Nomor : 258-02-16-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024.
Rapat tersebut menghadirkan pemohon dalam hal ini Kapresy Jakob (Caleg Partai Perindo) dan sejumlah perwakilan partai peserta pemilu pada Februari lalu.
"Seperti yang telah kita saksikan bersama bahwa. Sejak dari putusan MK tanggal 6 itu, dengan nomor perkara 258 untuk Dapil Maluku Tengah I untuk DPRD Malteng, kita diberikan waktu 14 hari. Tepatnya di hari tanggal 19, kita melakukan penyandingan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan tadi amar putusannya oleh Kadiv Hukum," kata Ketua KPU Abdurrahim Lesnussa.
Lanjutnya, pada amar putusan MK disebutkan lokus permasalahan untuk Partai Perindo di Dapil Maluku Tengah satu dan memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, untuk melakukan pencermatan, menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat TPS (C-Hasil) dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan (D-Hasil) untuk perolehan suara Partai Perindo.
Baca juga: Dianggap Fitnah, Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Tuntut Kamarudin Simanjuntak Segera Minta Maaf
Baca juga: BREAKING NEWS, Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
"Lalu pelaksanaan penyandingan itu di dalam amar putusan dikhususkan untuk partai perindo Dapil I DPRD Kabupaten Maluku Tengah," jelas Lesnussa.
Sementara itu, Kordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Erik Syukur menambahkan, perihal adanya perubahan angka pada 19 TPS di Kecamatan Amahai akan disebutkan oleh KPU pada tahapan selanjutnya.
"Oleh karena itu terkait dengan terjadinya pergeseran suara itu kami berharap teman-teman media dan masyarakat maluku tengah bersabar karena ini rekapnya berjenjang dan pastinya kita akan publikasikan," pungkasnya.
Ditambahkan, ada sejumlah tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan akan dilakukan pada 20 hingga 22 Juni pekan ini dan merujuk pada surat dinas KPU RI yang diberikan kepada KPU Kabupaten.
"Dari surat Dinas Nomor 998 itu, KPU Kabupaten pada prinsipnya kerja itu bertahap, jadi hari ini kita di tanggal 19 itu melakukan penyandingan perolehan suara lalu kemudian tanggal 20 itu rekap perhitungan perolehan suara kecamatan dan pengumuman hasil maupun di tanggal 22 Juni itu rekapitulasi penghitungan perolehan suara," jelas Erik.
Untuk diketahui, dalam gugatan pemohon disebutkan ada 19 TPD yang terbagi di Desa Amahai, Desa Soahuku, Desa Yainuelo dan Desa Haruru, Kecamatan Amahai.
Berikut TPS berdasarkan Desa yang dimaksud :
- TPS 1 Desa Soahoku.
- TPS 2 Desa Soahoku.
- TPS 3 Desa Soahoku.
- TPS 4 Desa Soahoku.
- TPS 5 Desa Soahoku.
- TPS 6 Desa Soahoku.
- TPS 8 Desa Soahoku.
- TPS 11 Desa Soahoku.
- TPS 1 Desa Amahai
- TPS 2 Desa Amahai.
- TPS 4 Desa Amahai.
- TPS 7 Desa Amahai.
- TPS 8 Desa Amahai.
- TPS 10 Desa Amahai.
- TPS 1 Desa Yainuelo.
- TPS 2 Desa Yainuelo.
- TPS 5 Desa Yainuelo.
- TPS 7 Desa Yainuelo;
- TPS 7 Desa Haruru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/KPU-Malteng-xaxa.jpg)