Ormas Boleh Kelola Tambang
Gus Yahya Janji PBNU Bakal Profesional Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat
Keputusan pemerintah mengeluarkan peraturan WIUPK untuk Ormas Keagamaan akan berdampak positif bagi pengelolaan organisasi dan kesejahteraan umat.
TRIBUNAMBON.COM -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji akan profesional dan akuntabilitas dalam memanfaatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Janji tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam pernyataannya, Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, keputusan pemerintah mengeluarkan peraturan WIUPK untuk Ormas Keagamaan akan berdampak positif bagi pengelolaan organisasi dan kesejahteraan umat.
"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," kata Gus Yahya.
Baca juga: Alat Kelamin Bocah 10 Tahun di Sumsel Putus Saat Disunat, Sempat Disambung Perawat Namun Gagal
Baca juga: SK Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online Rampung, segera Diteken Jokowi
WIUPK Ormas Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Gus Yahya mengapresiasi Presiden Joko Widodo karena mengeluarkan PP tersebut. Menurut dia, WIUPK Ormas Keagamaan adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu tercapai.
"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut," ujar Gus Yahya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan PP WIUPK merupakan upaya afirmatif negara agar ormas keagamaan memperoleh peluang yang sama dengan kelompok pengusaha untuk mendapat izin tambang.
Bahlil menegaskan tetap ada syarat ketat yang harus dipenuhi bila ormas keagamaan ingin mengelola tambang.
Antara lain, ormas keagamaan harus memiliki badan usaha yang mampu mengelola bisnis pertambangan.
"Setelah IUP dipegang ormas keagamaan, kita carikan partner. Maka IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, sangat ketat,” ujar Bahlil.
Disperindag Buru Imbau Warga Segera Bersiap, Pasar Lala Akan Diaktifkan Kembali |
![]() |
---|
Sejak Januari, 54 Kasus Pidana di Buru Didominasi Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Dispar Buru Usul Tradisi Mandi Safar Masuk Kalender Pariwisata Bumi Bupolo |
![]() |
---|
HMI Komenis Unpatti Salurkan tuk Korban Kebakaran di Hunuth dan Batu Merah |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.