Info Daerah
Dinas Tenaga Kerja Buru Desak PT. WWI Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan
Ia menjelaskan, para karyawan telah memenuhi kewajiban mereka dengan bekerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth
NAMLEA, TRIBUNAMBON - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru, Ridwan Tukuboya mendesak PT. Wainibe Wood Industri (WWI) segera menyelesaikan tunggakan gaji karyawannya.
Hingga saat ini, perusahaan kayu lapis tersebut belum membayar gaji karyawan selama lima bulan.
"Saya minta Pak Feri atau manajemen perusahaan segera membayar seluruh gaji karyawan PT. WWI yang belum dibayarkan selama lima bulan. Totalnya ada delapan bulan, yang baru dibayar tiga bulan, masih ada tunggakan lima bulan yang harus dibayar," tegas Tukuboya, Rabu (12/6/2026).
Ia menjelaskan, para karyawan telah memenuhi kewajiban mereka dengan bekerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Oleh karena itu, perusahaan wajib membayar hak-hak mereka.
Baca juga: Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Namlea Menjelang Idul Adha 2024
Baca juga: Hindari Gagal Panen, Petani di Ambon Terima Bantuan Screen House dari Pemerintah
"Akibat keterlambatan pembayaran gaji ini, beberapa waktu lalu pimpinan DPRD Buru melakukan kunjungan kerja ke perusahaan. Namun, mereka hanya ditemui oleh staf perusahaan," tambahnya.
PT. WWI yang beroperasi di Desa Waspait, Kecamatan Fena Lisela, Kabupaten Buru, Maluku, diketahui belum membayarkan gaji ratusan karyawan sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.
Salah satu karyawan menyebut, terakhir mereka menerima gaji pada Desember 2023 untuk bulan Agustus.
"Alasan tidak membayar gaji itu karena harga kayu log turun. Kami belum menerima gaji dari Agustus, September 2023 hingga Januari 2024," ungkap seorang karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Mirinya, perusahaan juga diketahui memotong Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
"THR milik pekerja harian lepas juga dipotong oleh perusahaan, dan kami tidak tahu alasannya," tambahnya.
Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Hingga berita ini dimuat, pihak PT WWI belum berhasil dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait masalah ini, mengingat akses komunikasi ke perusahaan terbilang sulit. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.