Korupsi di Maluku
Korupsi Pembangunan Pasar Langgur, Jaksa Tuntut Daniel Far-Far 3 Tahun dan Rikhardus Tanlain 2 tahun
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar, berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa Daniel Far-Far dengan hukuman penjara selama tiga tahun dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Langgur di Maluku Tenggara pada 2015-2018.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar, berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
Tidak hanya Daniel, Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant juga dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh Tim JPU Kejati Maluku dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Martha Maitimu di ruang Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/6/2024).
JPU tidak membebani kedua terdakwa dengan pidana uang pengganti, karena dianggap tidak menikmati keuntungan dari tindakan korupsi pada perkara ini.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Diduga Nepotisme, Impian Kristianie Jadi Paskibra Nasional Kandas di Tengah Jalan
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Siswa di Kabupaten SBB - Maluku Disidangkan
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, Daniel Far-Far dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan Rikhardus Tanlain dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Tim JPU Kejati Maluku saat membacakan tuntutan.
Tak hanya pidana penjara, Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda, masing-masing 100 juta rupiah.
“Menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda, masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan, “ Tambah JPU
JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, Tony Benlas, untuk digunakan dalam perkara ini.
Persidangan kemudian ditutup oleh Hakim, dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan dari kedua terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.