Sengke Pemilu 2024
MK Terima 2 Perkara Perselisihan Pemilu di Maluku, 5 Lainnya Ditolak
Nono sebelumnya melakukan penarikan permohonan dan tidak lagi mengajukan perkaranya tersebut. Atas permintaan itu, MK kemudian mengabulkan penarikan p
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Provinsi Maluku diterima, dan lima lainnya ditolak.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang MK dengan agenda pembacaan hasil sidang PHPU Maluku, berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Untuk Maluku sudah selesai. Ada dua perkara yang diterima dan lima lainnya ditolak," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair.
Menurutnya, perkara yang diterima yakni perkara Nomor 09-31/ dengan pemohon Celeg DPD RI, Nono Sampono.
Nono sebelumnya melakukan penarikan permohonan dan tidak lagi mengajukan perkaranya tersebut.
Atas permintaan itu, MK kemudian mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
Selanjutnya, perkara Nomor 258-02/ dengan pemohon perseorangan Caleg Dapil Maluku Tengah (Malteng) 1 asal Partai Perindo, Kapressy Jacob.
"Dalam amar putusan MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Kapressy Jacob. Nah, hanya dua ini yang dikabulkan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Terima Aduan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dari 4 Parpol
Sementara lima perkara PHPU yang ditolak sesuai putusan MK di antaranya perkara Nomor 35-01/ dengan pemohon Partai Perindo untuk Dapil 2 Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Amar putusan menolak untuk seluruhnya.
Perkara nomor 244-02/, dengan pemohon Fandy Anwar Renjaan dari Partai Demokrat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Amar putusan menolak untuk seluruhnya.
Perkara nomor 249-01/, dengan pemohon Partai Perindo untuk Dapil 2 Provinsi Maluku.
Amar putusan menolak untuk seluruhnya.
Perkara nomor 256-01/, dengan pemohon Partai Golkar, Dapil Maluku 2 dan Dapil Maluku Tengah (Malteng) 4. Amar putusan menolak seluruhnya.
Dan perkara nomor 262-01/, dengan Pemohon Partai Gerindra kota Ambon. Amar putusan ditolak seluruhnya.
"Itu lima perkara PHPU Maluku yang ditolak MK. Kami harap semua pihak tetap menghormati putusan ini," tukasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.