Sengke Pemilu 2024

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Kapressy, KPU Diminta Lakukan Pencermatan

Menurutnya, berdasarkan amar putusan, MK memerintahkan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng untuk melakukan pencermatan dengan cara menyandin

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
PEMILU 2024: Ketua Bawaslu Maluku, Subair. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon perseorangan Kapressy Jacob (Perindo) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah (Malteng) 1 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku Tahun 2024.

"Sidang putusan PHPU khusus untuk Maluku sudah digelar Kamis kemarin di Jakarta. Dan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon Kapressy Jacob," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya, berdasarkan amar putusan, MK memerintahkan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng untuk melakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara pada 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Amahai, Malteng.

"Caranya, formulir Model C Hasil dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan berupa Formulir Model D Hasil untuk perolehan suara Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan suara masing-masing calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Malteng dari Perindo disandingkan," jelasnya.

Dikatakan, dalam gugatannya, Kapressy Jacob mendalilkan adanya penambahan suara calon anggota DPRD Kabupaten Malteng, Dapil Maluku Tengah 1, dari Partai Perindo, nomor urut 2 atas nama Yuanita Missy sebanyak 106 suara.

Baca juga: MK Terima 2 Perkara Perselisihan Pemilu di Maluku, 5 Lainnya Ditolak

19 TPS yang oleh pemohon mendalilkan adanya penambahan suara yakni, TPS 1 Desa Soahoku; TPS 2 Desa Soahoku, TPS 3 Desa Soahoku, TPS 4 Desa Soahoku, TPS 5 Desa Soahoku, TPS 6 Desa Soahoku, TPS 8 Desa Soahoku, TPS 11 Desa Soahoku, TPS 1 Desa Amahai, TPS 2 Desa Amahai.

Selanjutnya, TPS 4 Desa Amahai, TPS 7 Desa Amahai, TPS 8 Desa Amahai, TPS 10 Desa Amahai, TPS 1 Desa Yainuelo, TPS 2 Desa Yainuelo, TPS 5 Desa Yainuelo, TPS 7 Desa Yainuelo dan TPS 7 Desa Haruru.

Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil, tanggal 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara Perindo untuk keanggotaan DPRD Malteng di Dapil Malteng 1.

"Dan KPU diperintahkan untuk melaksanakan
putusan ini dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan a quo diucapkan," tukasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved