Kepemiluan
Bawaslu Terima Aduan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dari 4 Parpol
Empat parpol dimaksud yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (N
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota di Provinsi Maluku menerima aduan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) dari empat Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU.
Empat parpol dimaksud yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Kalau permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu Maluku pasca penetapan DCS, itu belum ada. Tapi di kabupaten/kota, ada empat Parpol yang mengajukan itu," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Kamis (31/8/2023).
Dia menjelaskan, Partai PDI Perjuangan mengajukan PSPP ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada 22 Agustus 2023.
Partai PAN dan Demokrat mengajukan PSPP ke Bawaslu Kota Tual pada 22 Agustus dan 23 Agustus 2023.
Kemudian Partai NasDem mengajukan PSPP ke Bawaslu Kota Ambon pada 23 Agustus 2023.
Semua permohonan didaftarkan karena telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu tingkat kabupaten/kota sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
"Tapi di Kabupaten SBT telah selesai melakukan mediasi pada Rabu, 23 Agustus 2023 dengan putusan terjadinya kesepakatan antara pemohon atau Partai PDIP dengan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten SBT," terangnya.
Baca juga: Bawaslu Ungkap PAN Terancam Tak Miliki Caleg di Kota Tual
Subair mengaku, mekanisme PSPP diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara PSPP melalui mediasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak antara pemohon dan termohon untuk mencapai kesepakatan.
Jika tidak ada kesepakatan, maka dilakukan adjudikasi kemudian putusan.
Permohonan diajukan ke Bawaslu provinsi dan atau kabupaten/kota tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU dan atau berita acara dan jangka waktu penyelesaiannya 12 hari kerja sejak diregistrasi.
Diketahui, setelah ditetapkannya DCS oleh KPU baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu, Bawaslu kemudian membuka loket penerimaan (PSPP) terhitung dari tanggal 21 hingga 23 Agustus 2023.
Sejauh ini, belum ada aduan permohonan sengketa ke Bawaslu Maluku baik dari bakal calon perorangan anggota DPD RI maupun dari Parpol peserta pemilu.
Yang ada hanya lah di beberapa Bawaslu kabupaten/kota.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.