Kepemiluan

Bawaslu Ungkap PAN Terancam Tak Miliki Caleg di Kota Tual

Tapi, hingga pada tahapan verifikasi dokumen administrasi perbaikan, tidak satupun dokumen Bacaleg asal PAN yang diajukan ke KPU.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
Ketua Bawaslu Maluku, Subair ungkap PAN terancam tak miliki Bacaleg di Kota Tual. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) terancam tidak memiliki Calon Legislatif (Caleg) di Kota Tual, Provinsi Maluku.

Hal ini dikarenakan tak satupun Bacaleg dari partai berlambang matahari itu masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Tual.

"Kalau mau bilang terancam, ya memang terancam. Karena semua Bacaleg PAN tidak masuk dalam DCS," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair di Ambon, Kamis (31/8/2023).

Dia menjelaskan, awalnya Partai Politik (Parpol) PAN mengajukan sebanyak 20 Bacaleg ke KPU Kota Tual.

Tapi, hingga pada tahapan verifikasi dokumen administrasi perbaikan, tidak satupun dokumen Bacaleg asal PAN yang diajukan ke KPU.

"Mereka memang ajukan perbaikan tapi sudah melewati deadline waktu yang ditetapkan KPU. Makanya oleh KPU Kota Tual menetapkan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelasnya.

Baca juga: Ganjar atau Prabowo, Siapakah yang Bakal Diusung PAN sebagai Capres 2024?

Dikatakan, atas putusan itu, PAN sudah mengajukan permohonan sengketa administrasi Pemilu ke Bawaslu kota setempat.

"Dan ini yang nanti agak sedikit repot. Tapi pasti saja akan disidangkan untuk penyelesaiannya," ucapnya.

Namun, lanjut Subair, hasilnya nanti seperti apa, itu belum bisa diketahui. Sebab sampai sekarang PAN Kota Tual juga masih berproses untuk masalah ini.

"Hanya terancam ya, belum tau pasti dan tidak. Kita ikuti saja prosesnya lebih lanjut," pungkasnya.

AN terancam tak miliki Bacaleg di Kota Tual.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved