Pilkada 2024
Daftar Nama Bakal Calon Kepala Daerah yang Mendaftar di PPP Maluku Telah Diserahkan ke DPP
Sekretaris Tim Penjaringan, Bansa Hadi Sella kepada wartawan mengatakan, berkas pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub itu diantarkan langsung oleh Ketua
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Maluku hari ini menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Sekretaris Tim Penjaringan, Bansa Hadi Sella kepada wartawan mengatakan, berkas pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub itu diantarkan langsung oleh Ketua Tim Penjaringan, Rovik Akbar Afifudin.
"Hari ini kami serahkan berkas pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur ke DPP PPP. Berkas yang disampaikan ke DPP itu merupakan hasil dari proses penjaringan yang dilakukan," kata Adit, Selasa (4/6/2024).
Dia menyebut, sebelum diserahkan ke DPP, berkas para bakal Cagub dan Cawagub itu telah melalui proses penelitian administrasi dan pengkajian terhadap empat aspek aspek yaitu aspek integritas, kapabilitas, akseptabilitas dan elektabilitas sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) PPP Nomor 13 tahun 2024 tentang Pilkada.
Kata Adit, berkas pendaftaran yang diantarkan itu terdiri dari empat bakal Cagub dan tiga bakal Cawagub.
Baca juga: Lima Bulan Dibuka Rumput di Landmark Kota Langgur Tumbuh Subur, Pengunjung Ngeluh Tak Lagi Apik
Baca juga: Aksi Nekat Siswa SMP Kecamatan Batabual-Buru Seberangi Sungai Deras Demi Sekolah
Empat bakal cagub itu masing-masing, Jeffry Apoly Rahawarin, Said Latuconsina, Hendrik Lewerissa dan Febry Calvin Tetelepta.
Sementara untuk bakal Cawagub itu yakni Sam Latuconsina, Saadiah Uluputty dan Tuasikal Abua.
"Setelah berkas pendaftaran diserahkan ke DPP, para bakal bakal cagub dan cawagub akan mengikuti seleksi kompetensi di DPP," ujarnya.
Mantan Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku - Maluku Utara itu juga meluruskan informasi yang berseliweran terkait PPP telah mengerucut ke Murad Ismail (MI) di Pilgub Maluku.
"Informasi PPP telah mendukung MI itu tidak benar. MI tidak mendaftar di PPP. Jadi sesuai PO 13 tahun 2024, maka yang akan diproses oleh DPP hanyalah mereka yang mendaftarkan diri ke tim penjaringan PPP Provinsi Maluku," pungkas Adit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.