Kasus Pembunuhan
Axel Isaac, Pelaku Pembunuhan Corneles Lawata di Negeri Tuhaha Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Corneles Lawalata kehilangan nyawa dan meninggal
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Hani Isaac alias Axel, pelaku penikaman hingga menyebabkan korban Corneles Lawalata meninggal dunia, usai mendengar tuntutan JPU, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2023)
Akibat penikaman yang dilakukan terdakwa, korban sempat dilarikan ke RSUD Saparua untuk mendapatkan pertolongan yang selanjutnya dirujuk RS. Tingkat II Prof.Dr.dr. J.A Latumeten Ambon untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Namun, dalam penanganan tersebut korban meninggal dunia pada tanggal 03 Januari 2024 disebabkan karena luka yang dialaminya dapat menimbulkan bahaya maut dan mengakibatkan kematian akibat infeksi, pendarahan dan rusaknya organ dalam tubuh.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.