Kasus Pembunuhan
Axel Isaac, Pelaku Pembunuhan Corneles Lawata di Negeri Tuhaha Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Corneles Lawalata kehilangan nyawa dan meninggal
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Axel Hani Isaac alias Axel, pelaku penikaman hingga menyebabkan korban Corneles Lawalata meninggal dunia, dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Novie Temmar saat sidang yang dipimpin Hakim tunggal Ismael Wael, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024).
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Hani Isaac dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Corneles Lawalata kehilangan nyawa dan meninggalkan duka cita bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa adalah perbuatan tercela yang menciderai nilai dan norma yang hidup di dalam Masyarakat.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Menurut JPU, dengan uraian keterangan saksi dan barang bukti serta keterangan terdakwa, berkesimpulan dan berkeyakinan terdakwa bersalah melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
Baca juga: Anggota TNI Disebut Bunuh Diri karena Utang Judi Online, Keluarga: Ada Kejanggalan
JPU kemudian menyatakan terdakwa Axel Hani Isaac terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalanı dakwaan pasal 353 ayat (3) KUHP.
Sementara itu, usai pembacaan tuntutan, pihak keluarga, Fendrik Sapulette mengaku kecewa dengan tuntutan JPU.
Tuntutan tersebut tak sebanding dengan nyawa korban.
“Yang pertama kami memang kecewa dengan tuntutan hari ini. Dengan demikian keadilan yang terakhir kami meminta Hakim harus jeli melihat kasus ini lantaran keterangan yang kemarin disampaikan oleh pelaku tak sama saat di pihak kepolisian dan di dalam persidangan minggu lalu,” kata Sapulette.
Saat proses penangkapan, pelaku mengaku tak kabur namun hal tersebut tak benar. Pasalnya, pasca kejadian keluarga pelaku yang diduga menyuruhnya Kabur.
“Pelaku ini bukan pertama kali bikin salah tapi masalahnya banyak hanya saja Polisi yang lalai karena dia bikin masalah dia lari, polisi datang dia lari. Seng tahu dia lari kemana, dia keluarga yang kasi lari dia. Dia datang bikin kasus lagi, abis itu lari lagi. Polsek saparua juga janji akan masukan berkas lama pelaku yang memukul pukul orang, namun tidak juga,” tambahnya.
Ia mengatakan dari pihak keluarga tak bisa memaafkan pelaku karena kerap membuat onar di kampung halaman.
“Terakhir yg beta mau tambahkan dari keluarga korban. Keluarga korban bisa memaafkan dia terkecuali, anak ini (Pelaku -red) tidak pernah bikin masalah. Kami keluarga minta Hakim agar menghukum pelaku seberat-beratnya sebab seberapa lama pun pelaku ditahan tidak akan mengembalikan nyawa korban,” tandasnya.
Diketahui kasus penikaman terjadi di sekitar jembatan Amahoni, Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.