Pilkada 2024

KPU Maluku Tenggara Lantik 573 Anggota PPS, Ingatkan Netral Dalam Jalankan Tugas

KPU melantik dan mengambil sumpah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 192 Ohoi (desa) yang ada di Malra.

Megarivera
573 Anggota PPS dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, mereka akan ditempatkan di 192 Ohoi (Desa) di Malra, Minggu (26/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malra melantik dan mengambil sumpah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 192 Ohoi (desa) yang ada di Malra, Minggu (26/5/2024)

Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut bertujuan memenuhi kelengkapan petugas pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"PPS ini adalah ujung tombak dari penyelenggaraan Pemilu yang ada di ohoi, mereka yang berhadapan dengan masyarakat, mereka yang lebih tahu mana masyarakat yang bisa menjadi pemilih dalam rangka Pilkada, kami minta jangan ada PPS rasa tim sukses atau partisan," ungkapnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Buru Lantik 246 Anggota PPS

Ia menjelaskan, dalam rangka suksesnya Pilkada semua pihak termasuk PPS harus bekerja dengan penuh komitmen bukan hanya di awal tapi sampai di akhir pemilihan.

"PPS ini merupakan suksesor Pilkada 2024, oleh sebab itu dalam waktu dekat akan diperhadapkan dengan pemuktahiran data pemilih," cetusnya.

Untuk itu, Basuki menegaskan empat hal yang harus diperhatikan dalam kerja PPS, yaitu integritas, profesionalitas, loyalitas dan visi dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Malra.

"Itu adalah empat hal utama yang harus dilakukan untuk dapat menyukseskan Pilkada tahun 2024," imbuhnya.

Peran PPS, sebutnya sangat substansial pasalnya KPU RI mendelegasikan peran pembentukan daftar pemilih sementara dan beberapa peran penting lainnya oleh karena itu, mari bangun sinergitas kerja yang baik antar stakeholder.

"Suksesnya Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab bersama, baik Pemda, KPU, Bawaslu, serta stakeholder yang lain," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved