Selasa, 21 April 2026

Pilkada 2024

Bawaslu Maluku Bakal Rekrut 1.234 Tenaga PKD Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Tahapannya

Bawaslu akan merekrut sebanyak 1.234 tenaga Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.

Mesya
Koordinator Devisi SDMOD Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay mengaku akan merekrut 1.234 tenaga PKD untuk Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Provinsi Maluku melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan merekrut sebanyak 1.234 tenaga Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.

Koordinator Devisi SDMOD Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay mengatakan, jumlah ini dihitung disesuaikan dengan banyaknya desa/kelurahan yang tersebar pada 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

"Untuk perekrutan Panwascam telah selesai. Selanjutnya akan dibentuk PKD Pilkada. Total yang dibutuhkan sebanyak 1.234 orang," kata Stevin Melay, Senin (20/5/2024) kemarin.

Baca juga: Bawaslu Minta Masyarakat Melapor jika Mengetahui Ada Kecurangan Pilkada 2024

Menurutnya, pembentukan PKD diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu Bawaslu Maluku, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD, PPLN dan PTPS.

Untuk jadwal dan tahapannya, Stevin mengaku, pengumuman pendaftaran atau penjaringan PKD di 11 kabupaten/kota di Maluku telah dimulai sejak 15-17 Mei 2024.

Pada 18-21 Mei 2024, akan dilanjutkan dengan tahapan penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD.

"Nanti di 22 Mei itu akan dilakukan pengumuman masa perpanjangan pendaftaran. Bersamaan dengan itu juga Panwascam melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD hingga tanggal 24 Mei 2024," jelasnya

Stevin menuturkan, hasil penelitian administrasi calon PKD akan diumumkan pada 25 Mei 2024.

Setelah itu pihaknya memberikan waktu selama lima hari dimulai dari 25-30 Mei untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Pada seleksi ini, lanjutnya, tidak ada tes secara tertulis tapi dengan model wawancara.

Tes wawancara dilakukan selama dua hari terhitung dari tanggal 27-28 Mei 2024.

"Tanggal 29 Mei itu rekapitulasi penilaian hasil wawancara, 30 Mei pleno penetapan calon anggota PKD, 31 Mei pengumuman hasil dan 1-2 Juni itu pelantikan," terang Stevin.

Dia berharap, seleksi tenaga PKD di 11 kabupaten/kota berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan sehingga mereka yang terpilih juga bisa bekerja sesuai mekanisme yang ada," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved