Pilkada 2024

PSI Maluku Tengah Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

PSI Maluku Tengah perpanjang pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman
Plt. Ketua DPD PSI Maluku Tengah Mustakim Tihurua menyebutkan PSI memperpanjang pendaftaran Bacalon Bupati-Wakil Bupati hingga 29 Mei 2024. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD-PSI) Maluku Tengah perpanjang pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.

"Besok tahapan pendafaran kami tutup dan perpanjangan kami lanjutkan mulai tanggal 20 sampai 29 Mei 2024," kata Plt. Ketua DPD PSI Maluku Tengah, Mustakim Tihurua di Masohi, Sabtu (18/5/2024).

Anggota DPRD Maluku Tengah aktif ini menjelaskan, sampai saat ini, hanya tiga Bakal Calon (Bacalon) Bupati yang mendaftar di Tim Penjaringan.

Baca juga: PPP Maluku Tengah Tutup Pendaftaran Bacalon Bupati - Wakil Bupati 

Mereka adalah, Zulkarnain Awat Amir, Muhamat Marasabessy dan Andi Munaswir.

Dari ketiga Bacalon itu, baru dua Bacalon menyelesaikan tahapan pengembalian berkas.

Sementara satu lainnya sampai hari ini belum ada informasi kapan pengembalian.

"Yang pengembalian baru dua orang, Pak Zulkarnain Awat Amir sama pak MM (Muhamat Marasabessy)," jelas Tihurua.

Lanjutnya, sedangkan untuk Bakal Calon Wakil Bupati, sampai hari penutupan tahapan awal ini, belum satupun Bacalon wakil yang mendaftar.

"Untuk Wakil, sampai saat ini belum ada yang mendaftar," sambung Tihurua.

Ditambahkan, Tim Penjaringan DPD PSI Maluku Tengah memperpanjang proses pengambilan Formulir pendafataran mulai tanggal 20 sampai 29 Mei bulan ini.

Sementara proses pengembalian berkas, dibatasi sampai tanggal 5 Juni 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi Bakal Calon.

"Terakhir kami tutup proses pengembalian di tanggal 5 Juni. Lalu tahapan selanjutnya kita sosialisasi Bakal Calon dan survei elektabilitas Bacalon," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved