Kasus Korupsi
Susul Kadis, Pengawas Lapangan dan Konsultan Perencanaan Proyek Perkim Aru Divonis 2 Tahun Penjara
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim Aru tahun anggaran 2018.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis dua tahun penjara maasing-masing kepada Donal Gomies selaku pengawas lapangan dan M. Awaluddin Bakri, ST sebagai Konsultan Perencanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim Aru tahun anggaran 2018.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim ketua Rahmat dengan didampingi dua Hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/5/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Donal Gomeis dan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun,” kata Hakim.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut umum.
Baca juga: Terbukti Bersalah Korupsi, Eks Kadis Perkim Aru Umar Rully Londjo Divonis 2 Tahun Penjara
Selain itu Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda Rp. 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing masing sejumlah Rp.300 juta Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tambahnya.
Sementara keduanya tidak lagi dihukum dengan pidana uang pengganti sebab keduanya telah menggantikan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.
Usai mendengar Vonis Hakim, Baik Terdakwa Maupun JPU menyatakan pikir pikir.
Diketahui kedua terdakwa merupakan terdakwa lainya yang turut secara bersama dengan terdakwa Umar Rully Londjo selaku kadis
Perkim Aru, Bernard John Elvis, Mohamad Palallo dan Rachma Tiara Palallo yang telah lebih dulu dihukum.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.